Jurnalline.com, Sulut – Bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Suluttenggomalut, Rabu (30/Mei/2018), dilaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Implementasi KSWP dengan Pemerintah Daerah 1 walikota dan 5 bupati SeProvinsi Gorontalo,
Kepala Kanwil DJP Sultenggomalut Agustin VitaAvantin pada kesempatan ini mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan syarat pemberian pelayanan publik.
“Hal ini merupakan tindaklanjut terkait pemberantasan korupsi dan mengacu pada aturan dan instruksi Presiden tentang status wajib pajak, salah satunya adalah dengan menekan implementasi serta mendorong iklim usaha guna mensukseskan program KSWP, khususnya diwilayah provinsi Gorontalo.” Ujar Avantin
Sementara itu Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli habibie pada kesempatan ini yang didampingi 5bupati dan 1walikota mengatakan beberapa hal penting terkait program Kanwil DJP Sultenggomalut adalah sistem, PAD dari provinsi Gorontalo diantaranya penerimaan pajak dari usaha tambang, Kepatuhan akan terus digenjot kedepannya.
Turut hadir pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama konfirmasi status wajib pajak diantaranya Gubernur Provinsi Gorontalo Drs Rusli Habibie M.A.P, Pjs Sekda Provinsi Gorontalo Drs H.Anis naki MM, Bupati kabupaten Pohuwato dr Charles budidokuSPd ,MM, Pjs Bupati Gorontalo Utara H.Syarif M.BungaSpd,MM,
Bupati kabupaten Gorontalo Drs AbdulHaris Hadji MM, Bupati Kabupaten Bone bolangoProf Dr Ir H.Nelson PomalingMpd, jajaran pejabat DJP Sultenggo malut, Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang P2humas, dan Kepala KPP Pratama Gorontalo.
(Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media