Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melaksanaan kegiatan konferensi pers, tentang pengungkapan penangkapan buaya ilegal, kikil berhidrogen peroxida, penjualan gas LPG 3 kg diatas harga eceran tertinggi (het) , dan kegiatan membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, Kamis (07/05/2018).
“Kegiatan ini, dilaksanakan sebelum puasa dan saat bulan puasa, nama kegiatannya adalah Operasi Satgas Pangan, juga ada beberapa operasi diluar Satgas Pangan. Subdit Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Polda Banten, mendapati hasil operasi terhadap tumbuhan dan hewan yang dilindungi, yaitu yang pertama berupa 3 ekor buaya muara, diamankan dari salah satu hotel inisial SRKR, tim terpadu dari Polda Banten bekerjasama dengan BKSDA Serang. Pemilik memiliki surat ijin tetap, tetapi tidak diperpanjang lagi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Abdul Karim.
“Yang kedua ditemukan 2 ekor kucing hutan yang termasuk hewan langka dilindungi yang diperdagangkan, dengan sukarela diserahkan oleh seseorang komunitas pecinta reptil Pandeglang, kemudian dari Tim Polda menyerahkan kucing hutan tersebut ke BKSDA Serang untuk dilepas di alam liar,” tambah Kombes Pol Abdul Karim.
(Ags/ Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media