PT. Dolphin Putera Sejati Diduga Tabrak Permenaker No. 6 Tahun 2016

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Serang (Banten) – PT. Dolphin Putera Sejati yang bergerak di bidang metal dan berada di kawasan industri Pancatama 4 ( Empat ) diduga telah menabrak Permenaker No.6 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada para buruh atau karyawan, Para buruh atau karyawan PT. Dolphin Putera Sejati mendapatkan Tunjangan Hari Raya keagamaan tidak sesuai apa yang telah diatur oleh pemerintah dan PT. Dolphin Putera Sejati Diduga telah melakukan pendzholiman terhadap para Karyawan atau buruh.

Menurut Karyawan yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa baru kali ini pihak perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya  ( THR ) yang tidak sesuai dengan peraturan, Pada Tahun sebelumnya perusahaan memberikan THR satu kali gaji lah sekarang malah setengah gaji” ungkap Karyawan.

Dengan adanya hal seperti ini tentunya pemerintah harus segera turun tangan untuk membela apa yang menjadi hak karyawan jangan terkesan adanya tutup mata dan adanya perlakuan pembiaran yang dilakukan oleh pengawas tenaga kerja Propinsi Banten.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh Iswadi mengatakan persoalan ini akan diselesaikan setelah hari raya dan secara kekeluargaan dengan para karyawan namun semua itu keputusan ada di PT. Ligo Kerasa selaku perusahaan yang menaungi PT. Dolphin Putera Sejati.

(Angga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.