Jurnalline.com,Ogan ilir (SUMSEL) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Ogan Ilir gelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan jajaran Polres OI dan Kejari OI,Senin (25/6) bertempat di ruang rapat Panwaslu Ogan Ilir.
Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu langsung di buka Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir Idris SH,i di dampingi komisioner Panwaslu Dermawan Iskandar SE dan Karlina SPdi.
Dermawan Iskandar SE selaku Koordinator devisi hukum pendidikan pelanggaran mengatakan, terkait tahapan yang sedang berjalan,sampai saat ini dari beberapa tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan sampai saat ini Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir belum menerima laporan terkait pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan pilkada Gubernur Sumsel tahun 2018 ini.
Tidak nutup kemungkinan memasuki masa tenang terhitung tanggal 24 Juli – 26 Juli 2018 yang sudah di tetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan,dari beberapa tahapan mungkin saja ada potensi-potensi pelanggaran pidana selama tiga hari kedepan.
Di katakan Dermawan,masa tenang ini mungkin saja ada potensi pelanggaran pidana seperti kampanye di luar jadwal,
Potensi pelanggaran pidana pada saat pencoblosan seperti menggunakan hak suara lebih dari satu kali,mencoblos mengaku sebagai diri orang lain dan potensi pelanggaran pada saat rekapitulasi seperti PPK tidak melakukan rekap atau memanipulasi hasil rekap.
Berharap kepada semua petugas baik Polri,Kejaksaan untuk selalu siaga dan mengawal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2018 sehingga pilgub ini dadap berjalan sesuai harapan bersama.
Acara di hadiri Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad S IK, MH yang di wakili Kasad Reskrim AKP Malik Fahrin Husnul Aqif SH,S.IK,Kanit Idik IV Polres OI Iptu Sondi Fraguna SH, Kajari OI Adi Tyogunawan SH, MH yang di wakili Kasi Pidum Lidya Desrika SH,Banit Polres OI Azwandi,Danial Muqsith serta Komisioner Panwaslu Ogan Ilir.
(Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media