Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Diketahui ada tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tidak punya hak pilih di Kabupaten Banyuasin pada pencoblosan (27/6/2018) lalu. Karena ketiganya bukan warga Banyuasin sehingga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU kabupaten Banyuasin.
Ketiga calon yang tidak punya hak pilih ini, Calon Bupati Ir Syaiful Bakhri Msi, Drs Agus Yudiantoro Msi dan Wakil Bupati H Azuar Bidui AZ S.Sos Msi.
Sedangkan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya dipastikan telah memberikan hak suaranya pada pencoblosan . Mereka, Askolani-H Slamet, Buya Husni Thamrin-H Supartijo, Arkoni MD-H Azwar Hamid, dan H Agus Salam.
Komisioner KPU Banyuasin, Salinan mengatakan, Dari proses Coklit Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang serentak dilaksanakan di 19 Kecamatan lingkup Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu, dihasilkan ada tujuh calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang terdaftar sebagai warga yang beralamat di Kabupaten Banyuasin dan memiliki hak untuk memilih karena terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ke tujuh calon ini, H Askolani-H Slamet, Buya Husni Thamrin-H Supartijo, Arkoni MD-H Azwar Hamid, dan H Agus Salam. Sedangkan tiga calon bupati dan Wakil Bupati Syaiful Bakhri, Agus Yudiantoro dan Hazuar Bidui tidak tercatat sebagai warga yang beralamat di bumi sedulang setudung Banyuasin, secara otomatis tidak memiliki hak untuk memilih alias tidak bisa mencoblos pada pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu, kata dia.
“Ada dua calon Bupati dan satu calon wakil bupati yang beralamat di Kecamatan Talang Kelapa, H Askolani, H Arkoni dan H Supartijo, Kemudian, H Slamet Desa Sido Mulyo Kecamatan Air Kumbang, H Agus Salam Desa Sungai Rebo Banyuasin I, H Husni Thamrin Desa Langkan Kecamatan Sembawa dan H Azwar Hamid Kelurahan Betung Kecamatan Betung, “jelasnya.
(Denny)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media