Jurnalline.com, Jakarta – Dengan didampingi kuasa hukumnya Antony Siagian, Komunitas Pecinta Soeharto atau Citos Indonesia, Sabtu sore (7/7) mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan Rombongan yang mengatasnamakan Brigade Citos Indonesia melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas dugaan ujaran kebencian terhadap Mantan Presiden Indonesia ke 2 yakni HM. Soeharto atas video yang diunggah Partai tersebut di salah satu akun media sosial milik mereka.
Rombongan Citos Indonesia yang tiba pukul 14.00 WIB di kantor Sistem Informasi Aplikasi Pelaporan Polda Metro Jaya Jakarta, langsung disambut petugas piket kepolisian dengan dilengkapi berkas pelaporan dan beberapa alat yang dijadikan sebagai barang bukti dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia tersebut.
Menurut Antony, Video viral berdurasi singkat berisi mengenai peristiwa hukum yang pernah terjadi di Indonesia pada era Orde Baru yang dirasa sangat merugikan Soeharto. “Video yang di viralkan PSI di akun media social miliknya berisi tentang peristiwa hukum yang hingga belum ada keputusan hukumnya yang jelas sehingga dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap Bapak pembangunan”,ungkap Antony .
Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan PSI melalui Video Viral di media sosial miliknya itu, tentu saja melanggar Pasal 28 ayat 2 KUHP. Untuk itu, Citos Indonesia meminta pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Citos Indonesia Giyanto Hadi Prayitno menjelaskan jika pihaknya tidak terima dengan isi materi video yang dibuat PSI tersebut. “Tentu saja Video buatan PSI itu sangat mendiskreditkan Mantan Presiden RI ke 2 HM.Soeharto. Ini bukan hanya membuat marah Citos Indonesia saja, namun juga seluruh rakyat Indonesia yang mencintai beliau,”jelas Giyanto.
Jika video viral yang diduga dibuat PSI tersebut bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik mereka, maka Giyanto pun mengajak PSI dan semua elemen masyarakat untuk tetap santun, beretika dan berpancasila dalam berpolitik, dengan cara tidak menjatuhkan pihak lain.
(PY)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media