Jurnalline.com,Tambora (Jakbar) – Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap SA (22) pelaku pencurian di warnet di jalan Kali Anyar IX, RT 010/04, Kel.Kali Anyar, Kec.Tambora Jakarta Barat.
Kompol Iver Son Manossoh SH (Kapolsek Tambora) didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian pada Senin (09/7/2018).
Kejadian aksi pencurian tersebut bermula sekitar Pukul 02.00 WIB pelaku keluar dari rumah dan sudah berniat mencari sasaran aksi kejahatanya.
Dan sekira jam 03.00.WiB pelaku melintas di TKP dan melihat pintu Warnet Rinet terbuka dan di dalamnya ada beberapa orang laki-laki yang sedang tidur dengan Handphone tergeletak posisi sedang dicas.
“Seketika melihat ada Handphone yang sedang dicash, pelaku langsung mengambil kedua Handphone 1 unit hp merk Xiaomi redmi 4 frame warna silver, dan 1 unit hp merk Sony experia SP warna hitam, itu,” ujar Kompol Iver Son Manossoh, Selasa (10/7/2018) siang.
Kompol Iver Son Manossoh SH mengatakan, saat pelaku akan keluar pintu kemudian korban langsung diteriaki maling,. Saat bersamaan anggota buser Polsek Tambora yang sedang melakukan patroli seketika mendengar teriakan korban.
Sehingga pelaku langsung dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap berkat kerjasama antara warga dan polisi.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti dua unit Handphone hasil kejahatan,” terang Kompol Iver Son Manossoh SH.
Kini pelaku diamankan di Polsek Tambora guna penyidikan lanjut dan pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Ivan).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media