Jurnalline.com, Lampung – Persoalan senketa lahan seluas 77,08 Hektare antara masyarakat Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dengan PTPN 7 Bunga Mayang, Ketua Dewan Pimpinan pusat sungkai bunga mayang sai (sabay sai) Sahbudin Hasan angkat bicara dan menyayangkan atas kinerja pemerintah daerah Lampung Utara. (18/07/18)
Sahabudin hasan mengatakan, bahwasanya panitia tim 9 pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, dalam proses mediasi dengan PTPN 7 terkesan Lamban dan terkesan bertele tele seperti keong. Ujarnya
Lanjutnya, sudah dua kali di mediasi namun belum ada titik terang dari pihak pemerintahan daerah maupun pihak PTPN 7, sehingga masyarakat Turun dan menduduki lokasi tersebut dengan kesepakatan antara kedua belah pihak tidak adanya aktifitas di lahan tersebut sebelum ada penyelesaian. Terangnya.
Terkait tembusan surat ke Polda Lampung. Hari ini pihak Kepolisian Republik Indonesia Polda Lampung yang di wakili Kompol Trisnadi Subdit ekonomi Polda Lampung mendatangi Seketariat DPP Sabay sai. untuk menelusuri kebenaran persoalan sengketa Lahan 77,08 HA dan Prihal penolakan perpanjangan izin HGU.NO.10/sk.U/1989 yang di kuasai oleh PTPN VII/UU.PG Bunga Mayang yang akan berakhir pada tanggal 31 Desermber 2019.tutupnya.
(hdr)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media