Jurnalline.com, Maluku Utara – Ada yang menarik menjelang persidangan sengketa Pilkada Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, kuasa hukum AGK-YA Fahruddin Moloko, SH dan rekan sebagai penggugat mengundurkan diri.
Berdasarkan press release yang diterima reporter Jurnalline.com, pengunduran diri itu disinyalir tidak adanya kesepakatan antara kuasa hukum dan tim pasangan calon nomor urut tiga yang diusung partai PDI Perjuangan, PKPI, dan Perindo.
“Bahwa pengunduran kami dari tim hukum karena terkait komunikasi internal dengan Pasangan AGK-YA maupun Tim Sukses yang tidak menemukan kesepakatan” ungkap Fahruddin
“Bahwa kami yang sebelumnya menjadi Team Hukum Agk-Ya, yang melakukan sejumlah jumpa pers terkait permasalahan pelanggaran Hukum pada tahapan pilkada gubernur Malut 2018, dengan Ini Menyatakan Undur dan keluar dari tim hukum AGK-YA” tambahya
Kendati demikian, Fahruddin, Iskandar Joisangadji, SH. MH, Taufik Sahril Lan, SH. MH, Muhammad Tabrani, SH. MH, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan tim AGK-YA kepada mereka untuk mendampingi pembelaan hukum atas berbagai persoalan sebelum berlangsungnya pemungutan suara pada rabu 27 Juni 2018 lalu hingga gugatan ke MK.
“Bahwa kami berterima kasih kepada Paslon AgK-Ya dan Tim Sukses yang mempercayai kami yang sebelumnya dalam melakukan Adves hukum atau pendampingan, dari proses permasalaham rekomendasi partai PKPI yang dimenangkan di Bawaslu Malut hingga pada tahapan pemilihan” pungkasnya
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media