Staff Khusus Presiden Gadungan Terancam 20 tahun Penjara

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Terdakwa, Sahistya Kurniawan. M.Psi ( 30 ) memiliki senjata api ( sempi ) jenis pistol Cal 99 mm dengan no sempi K 6360 dan Kartu tanda anggota ( KTA ) Staf Khusus ke Presidenan bidang Intelejen , disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 25 / 7 / 2018 .

Penangkapan, terdakwa menurut saksi Joko Umbaran dari Sat Resmob Reskrim Polda metro jaya dihadapan ketua majelis hakim, Cipto bermula dari informasi yang viral di media sosial, bahwa terdakwa bisa membantu memasukan sebagai staf khusus ke Presidenan.

Sewaktu penangkapan Rabu 28 / 2 /2018 di Perumahan Gading serpong Cluster Manaco Blok A2 Bouluvert Raya, Gading Serpong, ditemukan, senjata api, satu buah megazin dan 22 butir peluru, borgol tanpa dilengkapi izin, KTA sebagai anggota staf khusus ke Presidenan, surat ijin penggunaan senjata yang diduga palsu.

Barang bukti yang ditunjukan di persidangan, KTA Staf khusus ke Presideban, KTP 3 lembar, Sim TNI, Vin.gantungan konci, Hp, Surat Kepemilikan senjata, sewaktu pemeriksaan terdakwa, didampingi penasehat hukum Wahyuono, terdakwa mengatakan hanya sebagai pajangan, dan gagah gagahan

Majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, yang bergelar S2 Fisikolog dari UGM mengaku membuka praktek di Gading Serpong sejak 2007. mengatakan terdakwa mau berbohong silakan, tapi terdakwa membenarkan keterangan saksi yang keteranganya dibawah sumpah.

Perbuatan terdakwa, Sahystya Kurniawan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Gozali dari Kejaksaan Negeri Tangerang, sesuai pasai 1 (1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara.

(Robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.