Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Guna mengantisipasi tumpang tindih data dalam program Isbat Nikah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), peserta sidang isbat nikah tahap selanjutnya. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda OKI, H Reswandi saat pelaksanaan sidang isbat nikah tahap ketiga tahun 2018, Jumat (3/8).
Menurutnya, hal ini dilakukan terkait adanya laporan dari dua Kantor Urusan Agama (KUA) yang menemukan ada pendataan pencatatan nikah ganda. “Mengantisipasi hal ini, mulai tahap keempat mendatang peserta yang mengikuti isbat nikah harus teregistrasi di KUA,” katanya.
Progam isbat nikah ini sendiri sangat antusias diikuti oleh masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah ataupun akta nikah. Bahkan, untuk peminat sidang ini sendiri cukup tinggi, hanya saja karena anggaran yang terbatas peserta sidang juga harus dibatasi.
“Tahun ini untuk kegiatan Isbat Nikah untuk empat tahapan itu hanya Rp250 juta, sehingga peserta dibatasi. Tahap ini ada 32 pasang dari Kecamatan Pangkalan Lampam,” katanya.
PUntuk yang masuk dalam daftar tunggu, Reswandi mengungkapkan, telah mencapai 400 pasang dari Kecamatan Mesuji dan Mesuji Raya. “Sebelumnya akan dilakukan pendataan registrasi di oleh KUA terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Staff KUA Pangkalan Lampam, Tamrin menambahkan, para peserta tersebut dapat mengurus buku nikah di KUA setelah membawa surat pengesahandari pengadilan Agama. “Kalau berkasnya lengkap buku nikah bisa diproses. Untuk stok buku nikah saat ini masih mencukupi,” ujarnya.
(Eka DH)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media