Tim Tipiring Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang Konsisten Tegakan Perda No. 7 Tahun 2005

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satuan Polisi pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang Bidang Penegakan Hukum Daerah (Bid. Gakumda) tetap Konsisten Laksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan( Tipiring ) terkait Perda no. 7 tahun 2005 tentang peredaran Minuman Beralkohol (Minol/Miras) di Pengadilan Negri Tangerang,  Jl. TMP Taruna, Kel. Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang. (07/8/18)

Sidang tipiring yang dilaksanakan hasil dari penggrebekan sebuah Penjual minuman keras (Miras) yang ada di  Jatiuwung, Kota Tangerang dengan barang bukti beberapa minuman beralkohol berbagai merk, keberhasilan Operasi yang langsung disidangkan untuk sidang tipiring yang dilakukan Sat Pol PP Kota Tangerang yang dipimpin Kepala bidang penegakan hukum peraturan undang-undang daerah (Kabid. Gakumda) Kaonang, S.Sos. MM. Dibantu Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polrestro Tangerang Kota.

Kaonang mengatakan, Hari ini pelaksanaan sidang tipiring khusus bidang Gakumda dengan perda no. 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman beralkohol yang bekerjasama intansi terkait seperti pangadilan, Kejaksaan, Kepolisian.

” Sidang Tipiring yang dilaksanakan Pengadilan dari hasil sidak oprasi Sat Pol PP bidang Gakumda perda no. 7 tahun 2005 dengan barang bukti hanya beberapa miras berbagai jenis dan merk, yang selanjutnya berdasarkan peraturan yang ada akan dilakukan tindakan sanksi denda berdasarkan purusan hakim, atau kurungan 1minggu kurungan,” paparnya

“Selanjutnya hasil barang bukti yang disita akan dilaksanakan pemusnahan dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan Pemkot Tangerang yang biasanya di dua momen yaitu jelang Bulan Suci Ramadhan dan jelang HUT Kota Tangerang.” Tambahnya.

” Upaya penegakan perda akan terus dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi peredaran dan penjual miras, serta mendorong untuk pelaku pelanggar perda untuk tidak lagi melakukam aktifitasnya agar Kota Tangerang menjadi kota yang aman, nyaman dan Kota yang berahlakul karimah.” Jelas Kabid Gakumda Kaonang, SSos. MM.

Sidang tipiring yang dilaksanakan dengan Hakim Elly Noeryasmin, SH.MH. dan Jaksa Erlangga, Imam salah satu pelanggar perda, Hanya dijatuhi hukuman dengan membayar denda sebanyak Rp.350rb atau kurungan selama 1Minggu dan itu cukup ringan dari sidang-sidang tipiring sebelumnya.

Imam menyatakan, Dirinya sangat menyesal saat disidangkan dan tidak akan menjual minuman keras lagi jika hal itu memang bertentangan dengan peraturan daerah.

“Saya baru kali pertama menjual miras dan belum lama, jika itu melanggar dan sampai disidangkan seperti ini saya kapok untuk menjual miras lagi.” Ungkapnya.

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.