Jurnalline.com, Kota Tangerang – Sebanyak 58 karyawan PT. Multi Makmur Indah Industri (MMII) gelar aksi demo menuntut haknya sebagai status karyawan tetap. Di depan pabrik mereka bekerja Jln.
Gatot Subroto KM 5,3 Kecamatan Jatiuwung, Tangerang Banten.
Aksi demo yang sudah berangsung selama 2 Minggu tersebut, sejak tanggal 6 Agustus 2018. Hingga kini, belum menemukan titik solusi, Kamis (16/8/2018).
Selaku kuasa Hukum Fajar, SH.,menjelaskan, berdasarkan kronologis yang di jelaskan para pekerja. Sudah jelas perjanjian kerja waktu tertentu yang di buat PT. Multi Makmur Indah Industri cacat hukum. Akibat pelanggaran tersebut,berakibat hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tetentu (pkwtt/pekerja fr) pasal 59 UUD No 13 tahun 2003.
“Permasalahan ini sudah kami laporkan ke bagian pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Banten dengan tembusan pada instansi terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, PT. MMII sesuai aturan UUD Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 59 PKWT sudah melanggar aturan tersebut. Dimana, karyawan yang bekerja sebagai karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 2 Tahun harus menjadi karyawan tetap. Tapi, PT. MMII tidak dapat menjalankannya.
Fery Ade Setiawan salah satu karyawan dan juga kordinator aksi mengatakan, karyawan yang telah bekerja kurang lebih selama 9 tahun dari 200 hanya 58 orang yang memberanikan diri untuk menuntut meminta kepastian status.
“Mulai masuk kerja dengan status borongan tahun 2008 sampai tahun 2009 selanjutnya dialihkan ke Yayasan CKDU pada tahun 2009 sampai 2011 dialihkan lagi ke Yayasan Mippro hingga 2014 dipekerjakan sebagai bagian produksi,” ucap Fery.
Dikatakannya lagi, Tanpa ada jeda waktu terlebih dahulu dialihkan ke kontrak pkwt PT. MMII dari tahun 2015 sampai 2018. Dan pada habis kontrak tertanggal 27 Juli 2018 satu persatu karyawan yang saat ini sedang menjalankan aksi demo diberikan sebuah Vaklaring oleh pihak personalia.
“Setelah menerima Vaklaring selanjutnya kami diperintahkan untuk datang ke kantor yayasan PT. Penukal Jayya Utama. Dan kami diarahkan untuk membuat surat pengunduran diri yang format surat nya dari yayasan tersebut. Hal ini, yang menjadi dasar kami menuntut hak kami menjadi pekerja tetap.jelas pt multi makmur indah industri sudah melanggar Undang-Undang Ketenaga Kerjaan RI.
Informasi yang dihimpun media jurnalline.com.Berdasarkan surat yang di kirim DPC12/dpc-KAI/v111/2018. Kepada DPP Ajustar (Aliansi Jurnalis Tangerang Raya) para jurnalis yang tergabung dalam AJUSTAR yang melakukan tugas sebagai kejurnalisan yaitu kontrol sosial. Dalam hal ini sudah mendatangi kantor pengawasan ketenagakerjaan. Bertemu dengan Hadi. SH., pegawai ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut tim ajustar melakukan himbauan kepada petugas pengawas tenaga kerjaan sesuai pasal 176 undang undang no 13 tahun 2003 ketenaga kerjaan agar melakukan fungsi ke pengawasan sesuai undang-undang dan ketegasan sikap pengawas ketenagakerjaan yang dilindungi hukum.
“Harus dapat bersikap tegas berani memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah bukan bersikap siapa menang dan siapa kalah,” ucap Aji Ahmad Sunarji selaku Litbang Ajustar.
Hingga kini pihak management perusahaan dan Pengawas Ketenaga Kerjaan Kota Tangerang. Belum dapat menemui pihak karyawan dan perwakilan dari Kuasa Hukum, diperkirakan sejumlah karyawan PT. MMII akan melakukan perpanjangan aksi demo pada tanggal 20-27 Agustus 2018.
(Muslik/Abidin)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media