Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Sistem IT yang menjadi program baru Mahkamah Agung RI yakni aplikasi pengadilan elektronik (e-court), aplikasi administrasi perkara berbasis online ini adalah Implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018.
Kepala Pengadilan Tinggi Sulut lewat Jubirnya kepada wartawan jurnalline.com kamis, (16/8) mengatakan bahwa aplikasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung membuat regulasi bagaimana menerapkan proses perkara secara elektronik dengan demikian adanya elektronik ini bahwa yang bersangkutan harus ada sistem elektronik lebih dahulu mendapat akun yang terdaftar dikementrian.
Sebelumnya Mahkamah Agung melalui Hakim Agung Suhadi telah membuat regulasi bagaimana menerapkan proses perkara secara elektronik dengan demikian adanya elektronik ini bahwa yang bersangkutan harus ada sistem .”Aplikasi ini dibuat untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adanya pelayanan ini diharap dapat memperkecil pengeluaran biaya administrasi antara penggugat dan tergugat.”
Diketahui Aplikasi ini nantinya dapat menunjang proses pelaksanaan persidangan antara lain Pendaftaran perkara secara elektronik yang sementara hanya dapat dilakukan advokat yang telah mendapatkan validasi oleh MA, Pemanggilan secara elektronik, Gugatan, jawaban, replik dan duplik secara elektronik
p, dan Salinan putusan dalam bentuk dokumen elektronik Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha, telah siap menggunakan sistem e-court pada September 2018.
“Diharapkan bahwa akhir September semua sudah siap, terutama yang ada di provinsi Sulawesi Utara dimana suda ada kurang lebih 260 advokad yang mendaftar sistem e-court adalah syarat-syarat untuk advokat yang bisa dijadikan sebagai hukum dalam persidangan. Jadi akunnya harus teregister. Kalo tidakntentunya tidak bisa masuk ke sistem, diketahui verifikasinya ada di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut bahwa E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, Dimana pada sistem aplikasi e-court ini, sisten diantaranya Pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik saat mengajukan permohonan atau gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
Diketahui untuk mendapatkan akun harus melalui Pendaftaran perkara online, yang mendaftar diwajibkan lebih dulu mendaftarkannakunnya di Makamah agung untuk mendapatkan akun, dengannmemperhatikan mekanisme yang harus dilalui dengan mendapatkam persetujuan dan validasi Advokat dari Pengadilan Tinggi tempat Advokat tersebut disumpah.
“Advokat selaku kuasa hukum pencari keadilan harus terlebih dahulu meregistrasi, dan terdaftar dalam sistem aplikasi e-court dengan cukup satu kali registrasi, satu user name untuk terdaftar pada tempat lingkungan peradilan yang ada di seluruh Indonesia,”
Diketahui dengan sistem aplikasi online ini, Jika selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon atau penggugat dengan advokat harus datang ke pengadilan, sekarang tidak perlu bolak balik datang ke PN. sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik, cepat, dan biaya ringan perkara hanya bisa dilakukan melalui bank pemerintah.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media