Jurnalline.com – Bangunan kos-kosan 24 unit 2 lantai tanpa mengantongi Izin mendirikan bangunan(IMB),Bangunan yang berlokasi di jalan dukuh Rt 007/01, Kelurahan Srengseng,Kecamatan kembangan kota administrasi jakarta barat.
Pembongkaran itu di pimpin kepala seksi penertiban sudin penataan kota jakarta barat Fajar indradi.Dilakukannya pembongkaran bangunan itu,karena melanggar “Rencana jalan”dan itu pun tidak akan bisa keluar izinnya,ujar salah satu staf penataan kota jakarta barat,di lokasi pembongkaran senin(1/9).
Sebelum di laksanakan aksi pembongkaran bangunan kos-kosan sebanyak 24 unit itu,terlebih dahulu dilakukan teguran secara tertulis berupa surat pemberitahuan secara tertulis seperti SP-4,Segel,dan SPB(Surat perintah bongkar)karena si pemilik tetap membandel maka jalan terakhir di lakukan pembongkaran.
di lokasi sang kepala seksi penertiban mengutarakan bahwa,apa bila bagi pemilik yang membangun urus lah ijinnya yang benar,kalau tidak kami akan bongkar,tanpa ada kompromi karena ini sudah komitmen pimpinan(Kasudin penataan kota jakarta barat Ir.Marbin hutaju),Fajar indradi berujar.
Puluhan petugas satpol-pp & polri di kerahkan kelokasi,untuk membantu jalannya aksi pembongkaran,sampai turunnya berita ini dan sampai selesai pembongkaran tidak ada halangan yang berarti.
[Fram]
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media