3.133 Napi Di Banten Dapat Remisi Saat 17 Agustus 2018

Spread the love

Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) –Peringatan Dirgahayu RI Ke 73, pada tanggal 17 Agustus 2018 beberapa narapidana di seluruh Provinsi Banten mendapat remisi.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan, Humas, dan Teknologi Informasi Kementrian Hukum Dan Ham Kantor Wilayah Banten, Purwawirawati, kepada awak media menjelaskan, dimana tolak ukur pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

“Narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI Ke 73 pada tanggal 17 Agustus 2018 di Provinsi Banten sejumlah 3.133 orang. Kemudian yang bebas tepat pada tanggal 17 Agustus 2018 sejumlah 135 orang,” jelas Purwawirawati.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:

Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
berkelakuan baik; dan
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.