Jurnalline.com, Kota Tangerang – Alih- alih mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja malah jadi Korban, itu yang didapatkan Asep Subandi sebagai buruh di PT. Rukun Jaya Selindo di kelurahan Priuk Jaya Kota Tangerang yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan jari tangan kanan tiga jari dua ruas putus dan cacat permanen.
Pasalnya, kejadian kecelakaan kerja yang menimpa Asep Subandi tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari perusahaannya bekerja, karena PT. RJS belum mendaftarkan korban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Dan harus mengalami proses oprasi di RSUD Kota Tangerang dengan mengeluarkan biaya pribadi sebesar +/- Rp. 15.000,000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Kejadian yang kecelakaan kerja yang menimpa Asep Subandi, sebelumnya informasi tersebut sudah di sampaikan kepada Disnaker Kota Tangerang, Pengawasa Tenagakerja, BPJS Ketenagakerjaan maupun Ke BPJS Kesehatan via Whatsapp oleh ketua BPJS Watch pada tanggal 24 Juni 2018, namun kasus belum juga selesai sedangkan korban harus segera mendapatkan dana untuk mengganti biaya perawatan dan oprasi atas korban. Berdasarkan kejadian tersebut menarik perhatian Relawan BPJS Watch Tangerang Raya untuk melaksanakan ‘Aksi Kemanusiaan Bela Anak Bangsa yang Tidak Mendapatkan Perlindungan’ di depan PT. RJS, dila jutkan di depan Kantor Disnaker Kota Tangerang, Kantor BPJS Cikokol dan diakhiri di depan Pusat pemerintah Kota Tangerang.(04/9/18).
Aksi kemanusiaan dan solideritas dari ratusan relawan bpjs watch yang tegabung dari seluruh serikat buruh yang ada di Kota Tangerang sebagai anggotanya, Aksi ini di Ketua oleh H. Rd. Sugandi, S.H ini, hadiri juga Isti Nuraini, S.H. bidang pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan didalam aksi juga melaksanakan penggalangan dana peduli anak bangsa yang tidak mendapatkan perlindungan tenagakerja untuk membantu korban kecelakaan kerja yang menimpa Asep subandi.
H. Rd. Sugandi, SH. Sebagai Ketua Aksi mengatakan, dirinya akan terus memantau kasus yang dialami Asep Subandi yang sudah kehilangan jarinya hilang juga hak-hak tenagakerjanya sebagi pekerja upah harian yaitu Rp.50 ribu /hari. Dan alhamdulillah dari penggalangan dana untuk korban mendapatkan Rp. 4 juta rupiah untuk membantu meringankan biaya Rumah Sakit yang harus dikeluarkan keluarga korban.
“Pemerintah Kota Tangerang lewat Disnaker dan juga kepada pengawasan supaya serius menangani kasus ini, karena tidak mendapat kemungkinan di Kota Tangerang masih banyak buruh-buruh yang mengalami nasib serupa seperti yang dialami Asep Subandi yang tidak terkontrol mendapatkan perlindungan sebagaimana dalam undang-undang.” Ungkapnya
“Semua buruh yang ada di kota Tangerang itu mendapatkan perlindungan jaminan Ketenagakerjaan, pemerintah harus turun kebawah dalam pengawasan buruh yang belum dipenuhi hak-haknya yang menjadi tenagakerja buruh dalam perusahaan.” Harapnya
Berdasarkan UU No.24 th 2011 tentang Bpjs dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.84 th 2013 disebutkan dengan tegas bahwa, ” Pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membeyar upah paling sedikit Rp. 1 juta ( Satu Juta Rupiah ), wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, dan didalam PP No.86 th 2013 berbunyi, “Setuap perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberi sangsi tegas.”
Dalam keterangan tambahan yang di paparkan Ketua BPJS Watch Tangerang Raya H. Rd. Sugandi,SH. Yang juga selaku Ketua Aksi, dirinya akan Koordinasi dengan Serikat buruh atau Serikat Pekerja se-provinsi Banten untuk terus mengawal kasus Asep Subandi, bila perlu harus ada aksi besar-besaran agar pemerintah lebih serius menangani kasus Asep Subandi dan dalam pengawasan lebih ditingkatkan lagi, jangan sampai nasib buruh dilalaikan oleh perusahaannya bekerja dan seluruh perusahaan yang ada di Tangerang Raya harus mematuhi peraruran yang ada demi kepentingan perusahaan dan tenagakerja buruh.
(Abidin)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media