Jurnalline.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 137 Tahun 2017 bahwa enam (6) desa masuk wilayah administrasi Kabupaten Halmahera utara (Halut), namun Kemendagri mempersilahkan pihak yang tidak menerima untuk bisa menguji Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Ini dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh kepada Awak media usai menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di kantor Mahkamah Konstiusi (MK) Jakarta.
Menurut dia, masalah enam desa sudah diputuskan oleh Kemendagri pada tanggal 24 Agustus 2018 bersama kedua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yakni Halut dan Halmahera barat (Halbar) yang telah menyerahkan keputusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga tidak ada keputusan baru terkait enam desa.
“Mendagri tidak punya kebijakan baru lagi, Mendagri masih tetap berpedoman pada permendagri nomor 137 tahun 2017 dimna enam masih tetap ke Halut.Bila ada pihak-pihak tertentu yang tidak menerima silahkan di uji ke Mahkamah Agung atas Permendagri itu”ungkap Zudan.
Dia menjelaskan, daerah otonomi baru yang di mekarkan oleh Kemendagri melalui Permendagri termasuk enam desa itu masuk Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halut sehingga sudah clear dan sudah selesai dikarenakan Permendagri yang masih berlaku, dan tidak pernah dilakukan pengujian di MA.
“Jadi sampai sekarang masih berkekuatan hukum tetap, sehingga dari dasar itulah yang digunakan Mendagri untuk menyusun DP4 itu, yang digunakan KPU sebagai dasar menyusun DPS dan DPT di enam desa itu” jelasnya,
Ia menambahkan, misalnya orang Kao Teluk tetapi KTPnya dibuat dengan alamat Kecamatan Jailolo Timur atau orang yang tinggal di rumah lain terus diberi alamat lain namanya alamat pindah namun penduduknya tetap tinggal dan tidak boleh menerbitkan DPT di Halbar, karena penduduknya adalah penduduk Halut.
“Yang punya kode wilayah (kode kecamatan dan desa) cuma satu yaitu kecamatan Kao Teluk.Saya berharap Halbar dan Halut harus patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku, sehingga aman dan tentram serta saling mengikhlaskan” imbuhnya
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media