Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mendapatkan kepercayaan dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Divisi Infrastruktur 2(dua), salah satu Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan di bidang jasa konstruksi dan investasi yang menjalin kerjasama dengan Kejati Sulut di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan Rabu, 5 September 2018 pukul 15.00 Wita di Aula Kejati Sulut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut M. Roskanedi, SH dan Direktur SDM dan Senior Vice President, Head Of Infra 2 Division PT. PP (Persero) Tbk. Ir. Yulari Pramuraharjo, M.Si mewakili PT. Pembangunan Perumahan Divisi Infrastruktur 2.
Dalam sambutannya Ir. Yulari Pramuraharjo, M.Si mengatakan bahwa kami merasa bersyukur bahwa MoU ini bisa di tanda tangani, karena kami selaku pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan saat ini kami sedang bekerja di Sulut khususnya di Proyek Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow dan juga satu proyek investasi kami di jalan tol bisa mendapatkan bantuan hukum atau pertimbangan hukum atau tindakan hukum lainnya dari Kejati Sulut.
“PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk kata Yulari, di dirikan sejak tahun 1953, jadi sudah 65 tahun bergerak di bidang jasa konstruksi tapi kita sangat lemah di dalam bidang hukum sehingga MoU ini adalah salah satu langkah yang paling tepat sehingga kita nanti bisa banyak konsultasi, bisa mendapatkan bimbingan sehingga arah perjalanan kita sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Kajati Sulut Roskanedi dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian daripada salah satu tugas pokok kami di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu untuk bisa mendampingi instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD di dalam hal instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD tersebut bermasalah di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati Roskaenadi menjelaskan bahwa ada banyak hal bisa kami lakukan dengan adanya MoU ini, cuma kami baru bisa bekerja bila MoU ini di tindaklanjuti dengan di terbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kami untuk menangani permasalahan yang di hadapi tersebut.
“SKK ini adalah menjadi dasar kami untuk bekerja membantu. Kegiatan yang bisa kami lakukan adalah kami bisa melakukan pendampingan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, kami juga bisa mendampingi baik di persidangan maupun diluar persidangan dengan melakukan mediasi dan sebagainya. Kemudian kita juga bisa memberikan pendapat hukum, pertimbangan hukum dan lain sebagainya. Jadi semuanya itu bisa terlaksana dengan surat kuasa khusus yang di berikan kepada kami,” Ucap Kajati
Berharap tentunya sebagai aparat Kejaksaan kepercayaan mendapatkan SKK, mampu menyelesaikan semua masalah yang di hadapi.
Terima kasih yang sebesar-besarnya sudah memberikan kepercayaan kepada Kajati, ada beberapa instansi yang mendapatkan promosi dengan adanya MoU seperti ini, baik BUMN atau BUMD karena sudah bisa menyelesaikan tugasnya berkat bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut. Demikian juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut yang mendapatkan penilaian terbaik kedua Kejaksaan se Indonesia di bulan Juli 2018 dengan banyaknya MoU yang dilakukan.
“JPN dalam melaksanakan tugas ini, tidak memungut biaya apapun karena kami bekerja tanpa fee, tanpa harus di pikirkan ongkosnya, kami siap bekerja siang malam, membantu tanpa harus dipikirkan feenya”, terang Kajati
“Mudah-mudahan dengan MoU ini, kita bisa bekerja lebih bagus, kita bisa menghasilkan pekerjaan yang bermanfaat untuk kita semua, untuk masyarakat, bangsa dan negara Indonesia” pungkas Kajati.
Diketahui MoU berlangsung dengan baik dan lancar, turut dihadiri Asdatun Jurist Presisly, SH.MH, Aspidsus M. Rawi, SH.MH, Kabag Tata Usaha Mas’ud, SH.MH, Koordinator Slamet Ryanto, SH.MH dan para Kepala Seksi di Bidang Datun Kejati Sulut dan Kepala Seksi Penkum Yoni E. Mallaka, SH serta para Pejabat di lingkungan PT. Pembangunan Perumahan Divisi Infrastruktur 2.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media