Usulan BPD Diduga Diabaikan Camat Sembawa 

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Pengangkatan Pjs Kepala Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga diabaikan Camat, Hari ini Kamis (13/09). Ketua BPD dan Anggotanya Mendatangi Kantor Camat Sembawa dalam rangka mempertanyakan usulan yang melalui rapat musyawarah BPD terkait penggangkatan Pjs Desa Lalang Sembawa.

Usulkan BPD melalui hasil rapat tidak disetujui pihak Kecamatan, bahkan kecamatan mengusulkan nama Lain yang notabene tidak disetujui BPD selaku wakil dari Masyarakat Lalang Sembawa. Rombongan BPD diterima Sekretaris Camat Sembawa Herman Taufik, berdialog dengan Sekcam dan mempertanyakan masalah usul BPD terkait Pjs Desa Lalang Sembawa yang pernah disepakati melalui rapat BPD beberapa waktu lalu semenjak kades depenitif Gunadi Utama yang mengundurkan diri masuk sebagai calon legislatif.

Ketua BPD Lalang Sembawa Darmawan yang dimintai keterangan mengatakan, kedatanganya selaku BPD bersama Anggota BPD lainnya menanyakan terkait proses penggangkatan Pjs Kepala Desa Lalang. Yang diusulkan dari rapat musyawarah, namun hasilnya tidak direkomendasikan camat Sembawa.

“kami sangat berharap jika masalah ini dipahami oleh pemerintah terutama Camat Sembawa, Dinas PMD dan Bupati Banyuasin, untuk lebih mengutamakan usulan Masyarakat sehingga dikemudian hari tidak akan timbul kontroversi, tapi semua wewenang tetap ada di bupati, kami sebagai masyarakat terlepas itu sangat bertentangan dengan hati kecil kami, dan hasil rapat yang kami lakukan sesuai saran dari camat sudah kami laksanakan dan kami sampaikan, kepada Bupati melalui Camat, tapi semua nya adalah kewenangan Bupati terkait Pjs tersebut”. demikian dikatakan Darmawan di kantor camat sembawa siang ini.

Sementara Juwadi Warga Sembawa yang juga ikut menemani rombongan BPD Lalang Sembawa kepada media ini menjelaskan, sebagai warga sangat kecewa atas keputusan Bupati terkait masalah Pjs Kepala Desa Lalang Sembawa, apa lagi dalam usulan itu sudah jelas BPD selaku wakil masyarakat desa, menunjuk Pjs Kepala Desa bernama Kailani tetapi dikabarkan yang akan dilantik Bukan hasil musyawarah BPD.

“Lalu apa gunanya BPD di desa ini ?. Walaupun sepenuhnya keputusan itu ada di Bupati, dan kita tidak bisa berbuat banyak seharusnya Bupati juga mempertimbangkan keinginan warga, karena BPD adalah wakil kami, yang memiliki hak melakukan rapat musyawarah penunjukan pjs kades tentu saja ini menjadi pertanyaan besar bagi kami selap” tegas Juwadi dengan nada bingung.

Sementara Camat Sembawa Hj Nurlaila Melalui Sekretaris Camat Erman Taufik Kepada awak media diruanganya (13/09) mengatakan jika semua prosedur dari pengangkatan Pjs Kepala Desa sepenuhnya wewenang bupati atas usul dari Camat. Meskipun BPD telah mengusulkan Pjs kades  berdasarkan aturan yang

“Mengenai usulan BPD itu diterima tetapi siapa pun yang dilantik nanti semua sudah keputusan dan camat lebih tau mana yang terbaik untuk desa,” singkatnya.

( Martin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.