Jurnalline.com, Jakarta – Sebuah ruko yang di sulap oleh pemiliknya menjadi hotel kelas melati yang di beri nama Kamar Keluarga ( Airi Rooms) yang terletak di jalan Peta selatan Ruko Kalideres Indah 2 No B 8 di duga tidak mengantongi izin dari dinas teekait.
Ruko yang berlantai 4 tersebut memiliki kamar tidur sebanyak 16 kamar tidur di sewa kepada pelanggan dengan harga 120,000/malam dan tersedia juga untuk sewa bulanan.
“Untuk ukuran full roum ukuran kelas satu dengan kapasitas dua orang perbulannya 1,8 Jt dan untuk kamar biasa ukuran kecil satu orang/satu tempat tidur 1,4 juta.kata pelayan di tempat tersebut.
Kasie pengawasan suku dinas pariwisata dan kebudayaan Jakarta Barat Fahrizal melalui pesan singkatnya mengatakan,Usaha yang operasional menerapkan tarif kamar harian kepada tamu masuk dalam kelompok hotel melati atau penginapan
“Karena itu pengusaha itu wajib memilik izin operasional Penyelenggataraan Usaha Pariwisata berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel.Kata Fahrizal.
Lebih lanjut dia mengatakan,Kita akan turunkan tim untuk melakukan pemerikasaan kelengkapan izin dari penginapan/hotel tersebut.tutupnya
(Alx)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media