Jurnalline.com, Kota Cilegon (Banten) –Pelaksanaan rapat koordinasi Sentra Gakkkumdu ” Pelatihan Khusus ” penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) bertempat di Hotel Horizon Forbis yang di hadiri Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Novri Turangga, Wakajati Fatur Rohman dan Aspidum Kajati Provinsi Banten, Ketua Bawaslu Dr. Didih M. Sudi dan Komisioner Bawaslu dan peserta pelatihan yang terdiri dari penyidik Gakkumdu Polda Banten dan Polres jajaran Polda Banten, Rabu (19/09/2018).
Dasar, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu:
1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.
Maksud, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu:
1) Maksud diadakan pelatihan ini adalah untuk memberikan pembekalan, khususnya kepada penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
2) Untuk memberikan pengetahuan, khususnya kepada penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu, terkait dengan penerapan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Tujuan, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu :
1) Agar penyelidik dan penyidik memahami dan mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan penerapan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
2) Meningkatkan kemampuan para penyelidik dan penyidik agar mampu melaksanakan tugas penyidikan dan penyelidikan secara efektif dan efisien terhadap penanganan penyidikan tindak pidana Pemilu.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media