Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH., Kepala Seksi III pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu, SH.MH, Reny Hamel, SH, Heskiel Sumombo, SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus Kamis (20/9/2018) melaksanakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 9 Manado diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam sambutan yang disampaikan mewakili SMA Negeri 9 Manado oDra. Fice Manopo, M.Pd. menyampaikan terimakasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejati Sulut yang telah melaksanakan penyuluhan hukum di SMA Negeri 9 Manado.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejati Sulut, yang boleh berkunjung ke sekolah kami dan melaksanakan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah. Kami percaya program ini akan membawa manfaat bagi kami para guru dan bagi siswa-siswi sehingga kami mengerti hukum dan menjauhkan dari hukuman” Ujar Manopo.
Sementara itu 9Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH selaku Narasumber, menjelaskan maksud tujuan dilaksanakannya kegiatan Luhkum JMS di SMA Negeri 9 Manado.
“Berdasarkan pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, merupakan salah satu tugas Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut dilaksanakan salahsatunya dengan Program JMS saat ini JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa yang taat hukum sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik.” ujarnya
Senada dikatakan Kasi III yang juga tampil sebagai Narasumber, dalam pemaparannya menjelaskan Kejati masuk sekolah dan tim Penkum Kejati Sulut di SMA Negeri 9 Manado.
Dengan mengenalkan hukum sejak dini kepada adik-adik supaya mengerti hukum dan terhindar dari hukuman, program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan bermanfaat.” Imbuhnya
“Banyak definisi hukum menurut para ahli tetapi hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang mengatur jika dilanggar ada sanksinya. mencontohkan beberapa aturan yang ada di lingkungan sekolah yang bila dilanggar pasti ada sangsi dari pihak sekolah, seperti terlambat masuk sekolah, bolos sekolah, merusak fasilitas sekolah, mencoret-coret dilingkungan sekolah serta menggunakan atribut sekolah tidak sesuai aturan dari sekolah yang bersangkutan.”
Ikent menjelaskan tentang beberapa tindak pidana yang banyak melibatkan generasi muda dewasa ini yakni penyalahgunaan Narkoba, seperti menghirup lem ehabon, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan, mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm. Ada juga yang menjadi korban Trafiking (perdagangan orang) serta memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial (hoax).
“Untuk adik-adik yang hadir disini, saya harap tidak ada yang akan terlibat dari hal-hal tersebut. Karena itu hanya akan merusak masa depan adik-adik. Tugas adik-adik adalah belajarlah dengan baik buat orang tua bangga dengan prestasi adik-adik.“ pungkas Ikent.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan sebelum menuju kelas masing-masing semua siswa-siswi di beri kesempatan secara bergantian melihat contoh-contoh jenis narkotika dan obat-obat terlarang melalui alat peraga yang di bawa oleh Tim Penyuluhan Hukum.
Kegiatan berlangsung dengan baik, dan lancar serta dihadiri ratusan siswa-siswi.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media