Jurnalline.com, Penkostrad – Jalur lintas batas Negara Indonesia merupakan akses masuk bagi masyarakat dari Negara Papua New Guinea (PNG) untuk berbelanja di wilayah Indonesia, namun jalur lintas batas sering juga dimanfaatkan para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencoba menyelundupkan/mengedarkan Narkoba.
Hal itu terbukti pada saat hari pasar, Prajurit Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Skouw memeriksa setiap pelintas batas yang akan masuk ke wilayah Indonesia maupun ke Negara PNG. Hasilnya, personel Satgas berhasil mengamankan seorang oknum berinisial BM (39 tahun) yang kedapatan membawa 4 paket ganja siap edar seberat 600 gram, (20/9).
BM yang berdomisili di Kec. Kurulu, Kab. Jayawijaya saat itu sedang melintas dari Negara PNG menuju Indonesia diperiksa oleh personel Satgas yang sedang melaksanakan sweeping. Dari hasil pemeriksaan, personel Satgas menemukan 4 bungkus ganja kering siap edar seberat 600 gram di dalam tas yang dibawa oleh BM. BM mengaku barang haram tersebut rencananya akan ia jual kembali di wilayah Abepura.
Saat berita ini direlease, tersangka BM telah diserahkan ke pihak kepolisian Pos Polisi Skouw. Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun mengucapkan terima kasih banyak kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad yang selalu waspada terhadap oknum-oknum yang berusaha mengedarkan Narkoba ke wilayah Indonesia. Ipda Kasrun mengatakan akan menindak lanjuti dan melakukan pendalaman terhadap kasus yang diperbuat oleh BM guna memutus rantai peredaran Narkoba.
Sementara itu, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Skofro Baru, Kampung Skofro, Distrik Arso Timur, Kab. Keerom juga berhasil mengamankan 4 paket ganja kering tak bertuan seberat 250 gram. Ganja tersebut didapat dari hasil patroli keamanan yang dilakukan oleh personel Pos Skofro Baru di sebuah bangunan kosong yang letaknya tak jauh dari jalan penghubung RI-PNG.
Saat tim patroli memasuki hutan di Kampung Skofro, mereka melihat ada 2 bangunan kosong yang letaknya tak jauh dari jalan penghubung RI-PNG. Tim patroli akhirnya memutuskan untuk memeriksa kedua bangunan kosong tersebut. Hasilnya, tim patroli menemukan bungkusan plastik yang berisi 4 paket ganja kering seberat 250 gram dan beberapa buah pinang yang disimpan dalam sebuah bantal.
Dugaan sementara, telah terjadi transaksi jual beli Narkoba dimana antara penjual dan pembeli tidak melakukan transaksi secara langsung. Untuk menghindari pemantauan petugas, pengedar meletakan ganja tersebut di suatu tempat yang telah disepakati. Apabila situasinya memungkinkan, barulah pembeli akan mengambil ganja tersebut.
Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad tak bosan bosannya menghimbau kepada masyarakat Papua agar tidak sekali kali berurusan dengan Narkoba apapun jenisnya. Karena baik dalam Agama maupun Undang Undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah, tidak ada aturan yang melegalkan tentang mengkonsumsi Narkoba. “Selain dilarang, Narkoba juga dapat merusak peradaban manusia, jangan racuni masyarakat Papua dengan ganja,” tegas Dansatgas.
(Fram/Dre)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media