Jurnalline.com – JKT – Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kewenangan dari Kementerian untuk memperbaiki 13 ruas jalan nasional yang ada di Ibukota Jakarta.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 148/ktps/m/2015 tanggal 23 April tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Alteri (JAP), dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
“Di SK itu disebutkan untuk jalan-jalan nasional yang ada di wilayah Jakarta, mulai tanggal 23 April 2015 sudah diserahkan kewenangannya ke Pemda DKI Jakarta,” kata Suko Wibowo, Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas Binamarga DKI, Senin (5/10).
Suko menjelaskan, “Dengan dikeluarkannya SK tersebut, Pemda DKI Jakarta dapat melaksanakan pekerjaaan pada ruas jalan nasional, baik kegiatan peningkatan maupun pemeliharaan jalan”, ujarnya.
“Tapi untuk jalan-jalan yang berbatasan dengan wilayah lain, itu masih kewenangan Kemenpu Pera,” katanya.
Dikatakan Suko, jalan perbatasan dengan wilayah lain tersebut seperti Jalan Raya Bogor yang merupakan perbatasan wilayah Jakarta dan Jawa Barat serta Jalan Daan Mogot di Jakarta Barat yang berbatasan dengan wilayah Tangerang, Banten.
“Itu masih masuk kewenangan kementerian,” ungkapnya.
Ditambahkan Suko, ruas jalan nasional yang telah diserahkan kementerian kepada Pemda DKI Jakarta saat ini berjumlah 13 ruas jalan. Ke-13 ruas jalan itu meliputi Jalan Daan Mogot, Jalan Bekasi Raya, Jalan Lingkar Barat, Jalan Pelabuhan, Jalan Jampea, Jalan Cilincing Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Pasar Jumat, Jalan RA Kartini, Jalan Raya Bogor, Jalan TB Simatupang, Jalan Cakung – Cilincing dan Jalan Akses Marunda.
“Itu semua sekarang masuk DKI Jakarta. Kita sudah bisa mulai perbaiki jalan. Tapi karena saat ini anggaran kita terbatas, perbaikan baru yang ringan-ringan. Di tahun 2016 nanti sudah full kita anggarkan untuk penanganan jalan nasional”, Pungkasnya.
[ Fram/zeet ]
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media