Jurnalline.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pabrik ekstasi rumahan yang berlokasi di Perumahan Sentra Pondok Rajek Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Di sini produksi ekstasi cukup berbahaya istilahnya 3 in 1, biasanya ekstasi hanya mengandung efek stimulan saja. Tapi ini ada depresan dan halusinogen. Ini bahaya maka disebut 3 in 1, bisa dikatakan jenis baru,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Heryadi dalam jumpa pers yang digelar di pabrik ekstasi kawasan Perum Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Senin (24/9).
“Kami duga ini dari jaringan internasional. Dia bahannya dari luar akan kami selidiki. Efedrin dan posfor ini bahan-bahan susah didapat, akan kami kembangkan, kemungkinan tersangka juga akan bertambah,” tambah Hengki.
Berdasarkan keterangan seorang tersangka, pabrik narkoba ekstasi rumahan ini rencananya akan dikembangkan untuk memproduksi sabu.
Pabrik narkoba rumahan ini diungkap pihak kepolisian pada Sabtu (22/9) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut polisi juga menyita ribuan butir ekstasi dan bahan pembuatnya.
Polisi juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang terkait dalam pabrik ekstasi ini. Mereka adalah AP (40), RS (24), dan SI (50) sebagai pemilik pabrik.
Atas perbuatannya, tersangka SI akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2, subsidair Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk AP dan RS dikenakan Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Alx/Ndo)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media