Ratna Sarumpaet Resmi Dinyatakan Tersangka

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Ratna Sarumpaet, dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, mulai malam ini, Jum’at (5/10), Ratna di nyatakan bersalah dan mulai di tahan di Polda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet di tangkap di Bandara Soekarno Hatta, sesaat sebelum keberangkatan nya ke luar negri (Chili), pada Kamis malam (4/10). Karena terlibat kasus penyebaran berita bohong, mengenai pengeroyokan. Yang dapat menimbulkan kepanikan masyarakat.

Ratna dijerat pasal 14 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946, Tentang Peraturan hukum pidana, dan pasal 28 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Awalnya kami hanya menahan Ratna agar tidak pergi ke luar negri, tapi setelah kami melakukan penyelidikan melalui saksi dan beberapa barang pribadi miliknya, Ratna telah terbukti bersalah, Ratna sendiripun sudah mengakui atas kesalahannya, “ujar Argo Waluyo, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Kami pun masih akan mendalami kasus ini, dan akan memanggil orang orang yang terlibat, “ungkap Argo saat di temui di Mapolda”.

“Jika memang terbukti, ada orang yang terlibat dari kasus ini, Kami akan memanggil untuk di lakukan pemeriksaan”.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.