Pelapor RS, Muannas Alaidid Membawa Bukti Saat Diperiksa Polda Metro Jaya

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memanggil Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet, aktifis yang diduga menyebarkan informasi bohong.

Muannas tiba di Polda Metro Jaya pukul 12.40 WIB. Pelapor kasus Ratna itu mengaku sudah membawa sejumlah bukti untuk menambahkan keterangannya di depan penyidik.

“Kami membawa bukti bukti, ada 15 lembar tangkapan layar atau capture dari penyebaran yang dilakukan oleh beberapa tokoh media online, media sosial seperti di Twitter. Itu kita lampirkan semua, “kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 8 Oktober 2018.

Muannas juga membawa bukti berupa Vidio. Yakni jumpa pers capres Prabowo Subianto dan kegiatan pengumpulan massa oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Itu bagian bagian dari bukti yang hari ini kita hadirkan dalam pemeriksaan pelapor pada siang ini,”ujarnya”.

Muannas yakin bukti bukti yang dibawanya akan menyeret pihak lain . “Sebab, ini merupakan satu kesatuan tindak pidana, ungkapnya”.

Muannas melaporkan Ratna, Prabowo, Sandi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 03 Oktober 2018. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ Dit Reskrimsus.

Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran cerita bohong soal penganiayaan dirinya. Ia dijerat Pasal 14 Undang Undang (UU) 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.