Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menggruduk ke Halaman Gedung DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendesak Pemkab OKI dan Instansi terkait untuk menghentikan tambang pasir yang ilegal.
Koordinator Aksi Yovi Meitaha saat menyampaikan aspirasinya mengatakan, pihaknya mendukung Pemkab OKI dan memberikan apresiasi atas keberhasilan dalam pembangunan di Kabupaten OKI. Namun, aktivitas tinggi dengan menggunakan alat berat yang dilakukan para penambang pasir yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerusakan di sejumlah ruas jalan.
“kami mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk menyetop dan mencabut izin seluruh aktivitas penambang pasir yang menggunakan alat berat khususnya di wilayah Kabupaten OKI,”katanya.
Tambahnya, terkait banyaknya kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar yang diakibatkan penambangan pasir, maka pihaknya mendesak dan meminta DPRD OKI agar merekomendasikan Pemkab OKI beserta Instansi terkait agar lebih aktif memantau aktivitas pertambangan pasir di wilayah Kabupaten OKI.
“Kami meminta kepada pemkab OKI beserta instansi terkait untuk melakukan transparasi terkait perusahaan tambang dan tambang pasir yang legal maupun ilegal di wilayah Kabupaten OKI,”ujar Yopi.
Lanjutnya, pihaknya juga meminta agar Pemkab OKI dapat menegakkan aturan hukum terutama masalah pengelolaan pasir sesuai undang-undang berlaku.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang tertuang dalam pasal 158 setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tampa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 dan 5 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang peralihan perizinan ke Provinsi, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 Restribusi dan pajak, Perpu Nomor 27 tahun 1960 tentang pertambangan, PP Nomor 32 tahun 1969 tentang UU Pokok Pertambangan, Permen Energi dan sumber daya mineral nomor 43 tahun 2015 tentang peralihan dari Kabupaten ke Provinsi dan PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mineral dan batu bara,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati OKI H Iskandar SE mengatakan, memang tidak dapat dipungkiri aktivitas pengangkut material pasir ini menyebabkan kerusakan di sejumlah ruas jalan,Karna aktivitasnya tinggi. “jadi lebih baik kita support agar cepat selesai jika cepat selesai otomatis aktivitasnya akan berkurang. kami berharap semua pihak dapat menahan diri karna ini akan selesai. Untuk kerusakan menjadi konsekkuensi tanggung jawab mereka,”tandasnya.
(Eka DH)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media