Jurnalline.com, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018, yang berlangsung di Halmahera Room, Dafam Internasional Hotel, Ternate, Minggu (21/10/2018).
Data yang dihimpun Jurnalline.com, Hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU), AHM-RIVAI memperoleh 12.520 suara, BUR-JADI memperoleh 367 suara, memperoleh AGK-YA 9.291, dan MK-MAJU hanya memperoleh 109 suara.
Perolehan suara tersebut merupakan hasil dari PSU yang dilakukan di Enam desa versi Halbar, enam desa versi Halut, Kecamatan Taliabu Barat, dan Kecamatan Sanana.
Meski unggul dalam PSU, Saksi AHM-RIVAI menolak hasil rekapitulasi suara PSU di Enam desa versi Halbar. Pasalnya, ada dugaan kuat terjadinya praktek kecurangan.
“Kalau ada lebih dari satu orang coblos di tiga TPS, tentunya sangat mencederai demokrasi. Apalagi terdapat sejumlah E-KTP ilegal, kemudian masih ada penggunaan hak pilih yang memilih gunakan KTP dan surat keterangan di TPS di enam desa,” ungkap saksi AHM-RIVAI, Arifin Djafar saat dikonfirmasi awak media.
Paslon nomor urut satu, yang diusung oleh partai Golkar dan PPP itu masih terancam, meskipun keluar sebagai pemenang pada PSU yang digelar 17 Oktober 2018 kemarin. Pasalnya, Paslon nomor urut tiga yakni Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin meskipun kalah pada PSU, tapi masih memiliki sisa suara (Saldo) sebanyak 4.149 suara paska putusan MK.
Dengan demikian, jika diakumulasi total perolehan suara AGK-YA (hasil PSU + Saldo) sebanyak 13.440 suara. Sementara AHM-RIVAI memperoleh 12.520 suara. Jika Total suara AGK-YA dikurangi dengan suara AHM-RIVAI, maka AGK-YA unggul dengan selisih 920 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syahrani Somadayo menegaskan, Pleno rekapitulasi suara PSU hanya menghitung hasil dari pelaksanaan PSU kemarin, tidak untuk menentukan siapa yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara.
“Hasil pleno rekapitulasi suara PSU ini akan disampaikan secara resmi kepada Mahkamah Konstitusi. Sehingga belum ada penetapan siapa pemenang Pilgub Malut. Nanti yang menentukan pemenang adalah MK,” ungkapnya
Ia juga mempersilahkan kepada pihak yang keberatan dengan hasil PSU agar menyampaikan laporan langsung kepada MK. Karena, KPU dan Bawaslu Malut juga akan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan PSU kepada MK.
“Jadi bukan hanya saksi AHM-RIVAI yang bisa menyampaikan keberatan yang ditemukan saat pelaksanaan PSU, tapi juga saksi dari tiga pasangan calon yang lain. Yang apabila keberatan penghitungan suara ulang PSU ini silahkan di MK,” jelas Syahrani
(YUDI)