Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 23 September 2018 lalu, menarik perhatian Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP-MBM) Kabupaten Banyuasin, menyusun draf pengaduan dan membuka hasil investigasi yang masih berlangsung serta adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan Caleg yang bermasalah. (22/10).
Dalam pengaduannya, Darsan ketua GP-MBM dihadapan ketua dan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin mengatakan, mulai mengamati hal ini setelah Daftar Calon Sementara (DCS) di umumkan KPU pada Agustus 2018 lalu di media online maupun cetak.
GP-MBM Banyuasin meminta Bawaslu dan KPU Banyuasin, agar bersikap tegas terhadap caleg profesi yang masih double Job, “Laporan ini kami siapkan dalam bentuk dokumen print out dan soft file dengan format pdf, yang berisi surat pengaduan, surat tugas GPMBM, bukti identitas diri pelapor, serta hasil Rekapitulasi yang mengindikasikan dan patut diduga terdapat caleg bermasalah, meliputi : Partai Hanura 5 orang, Partai Gerindra 6 orang, Partai PDIP 2 orang, Partai Berkarya 4 orang, Partai Golkar 1 orang, Partai PSI 1 orang, Partai PAN 1 orang, Partai PBB 1 orang, Partai Demokrat 2 orang dan Partai Nasdem 1 orang. Total terdapat 24 orang Caleg Bermasalah,” jelasnya.
Selanjutnya Darsan Mengemukakan agar Bawaslu dan KPU Banyuasin segera melakukan supervisi terhadap profesi Caleg, diantaranya :
1. Mengklarifikasi keberadaan caleg profesi dan meminta surat pengunduran diri mereka dari institusi tempat bekerja karena mereka tidak bisa mundur dari DCT.
2. Meminta kepada Bawaslu untuk Merekomendasikan kepada KPU Banyuasin untuk segera mencoret yang bersangkutan dari DCT apabila tidak mampu menunjukan surat pengunduran diri, surat izin cuti baik dari pimpinan maupun institusi tempatnya bekerja.
3. Meminta kepada pihak Kejari Pangkalan Balai dan Polres Banyuasin untuk mengambil langkah kongkret apabila ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum terhadap caleg profesi ini.
4. Apabila Kuota Perempuan dalam Daftar Caleg tersebut tidak sesuai berdasarkan aturan yang ada maka kiranya untuk membuat rekomendasi agar dapil yang kuotanya tidak memenuhi syarat segera dicoret dan tidak di ikut sertakan dalam pileg 2019 nanti.
“Kami berkeyakinan data ini akan terus bertambah seiring dengan investigasi yang sedang berlangsung termasuk adanya laporan dari masyarakat ke kami,” terangnya.
Selanjutanya, GP-MBM menyerahkan berkas pengaduan kepada Bawaslu dan KPU Banyuasin, agar pihak terkait dapat bekerja berdasarkan aturan yang ada.
“Landasan kerja kami berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pasal 5 & 6)”, tegasnya.
Menyikapi laporan Pengaduan ini, Ketua Bawaslu Banyuasin Ibsani HS melalui Divisi Penindakan dan Pelanggaran Zulkipli, ST mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Panwaslu di setiap kecamatan untuk melakukan cek and ricek serta mengirimkan surat pemanggilan terhadap caleg yang dilaporkan dalam rangka meminta klarifikasi.
“Hari ini kita sudah mempersiapkan diri untuk melakukan klarifikasi, dan bagi caleg yang terdata akan datang ke Bawaslu menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya.
Sementara itu Ketua KPU Banyuasin melalui bidang Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Salinan, S.Sos mengatakan, akan mempelajari laporan tersebut, karena secara umum siapapun yang penghasilannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan diri atau cuti dari profesinya, karena dari awal kami sudah mengumumkan ini ke publik, tetapi apapun kedepannya KPU akan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Banyuasin.
“Kita juga menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, barusan kami melakukan koordinasi terkait hal ini, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” katanya.
(Martin).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media