Polemik JKN Warga Pertanyakan Kerjasama BPJS Kesehatan dan Pemkab Minahasa

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Memasuki Tiga Pekan Bupati Terpilih rakyat Minahasa, Ir Royke Oktavianus Roring, M.Si, IPM, dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, S.Si, menahkodai Tanah Toar Lumimuut.

Berbagai program dan gagasannya yang tertuang pada visi dan misi Nawacita R3D Minahasa, terus dan mulai mendapat perhatian dengan merealisasikan bantuk perhatian kepada masyakat dalam hal kesejahteraan masyarakat Minahasa.

Namun demikian ada berbagai program yang terhambat dengan kinerja yang tunjukan oleh ASN yang ada dilingkup Pemkab Minahasa.

Tokoh masyarakat yang tak mau namanya dipublikasikan mengatakan bahwa program yang nampak bersentuhan langsung kepada masyakat dan tidak mendapat dukungan, menjadi penilaian pimpinan.

Salah satu program yang jadi polemik yakni Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang suda dibiayai Pemerintah, namun Warga mempertanyakan terkai Kerjasama BPJS Kesehatan dan Pemkab Minahasa, masih meminta Iuran kepada peserta Jamkesda.

“Kami tau Iuran BPJS Kesehatan so dibayar pemerintah, tapi kok nyatanya di rumah sakit dan puskesmas masih meminta tagihan.???…. ini bagaimana …???” Ujarnya

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa, lewat sambungan What Aps tanggapannya terkait hal ini mengatakan yang dibayarkan oleh pemerintah itu adalah Warga yang belum punya jaminan kesehatan (Jamkesda).

“Jadi yang tidak dibayar adalah mereka yang belum punya jaminan keksehatan.” Ujarnya

Lanjut dikatakan, bagi Warga yang sudah terdaftar JKN Mandiri kelas III dan menunggak per september 2018 itu yang tetap membayar tunggakannya.

Terkait kluhan dari masyarakat seperti JKN, Jamkesda yang suda dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, menjadi harapan kepada penyelenggara jaminan kesehatan untuk terus meng sosialisasikan menyeluruh sehingga

Kembali ke pelaksanaan JKN, sosialisasi yang terlambat kemudian mendulang polemik dan keluhan dari pengguna sistem layanan kesehatan ini. Pihak BPJS kesehatan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan JKN ini perlu meluruskan berbagai polemik ini kepada masyarakat. Salah satu caranya melalui sosialisasi yang akan dilaksanakan.

Hal lain yang perlu dicatat adalah bahwa sosialisasi yang tepat sasaran, dengan substansi yang sesuai dan cara penyampaian yang tepat, adalah mutlak agar JKN ini bisa diimplementasikan dengan baik. Artinya, sosialisasi yang tepat akan membuat para penerima manfaat JKN ini bisa terlayani secara baik dan tujuan JKN untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia terwujud.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.