Jurnalline.com, Sulawesi utara (Minahasa) – Bertempat di ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (23/10/2018) dilaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) Sekretariat Daerah Pemkab Minahasa Tahun 2018-2023, sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri no. 86 tahun 2017.
Bupati Minahasa Ir Royke Oktavianus Roring, M.Si, IPM , diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa DR. Sihar Wilford. Siagian, MA, menyampaikan bahwa Penyusunan Renstra sekretariat daerah kabupaten Minahasa 2018-2023 adalah satu kegiatan yang berada di bingkai besar penyusunan dokumen perencanaan daerah lima tahunan, yang kita kenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Minahasa harus menyiapkan RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi dan program bupati dan wakil bupati minahasa. Dimana penjabaran Visi, misi dan program tersebut tidak berdiri sendiri karena terdapat salah satu tahapan yakni perangkat daerah harus menyiapkan rancangan awal renstra.
Renstra merupakan suatu yang penting dalam penyusunan RPJMD. Konsistensi antara Renstra Setda dan RPJMD kabupaten Minahasa sehingga dapat bersinergi dalam berkontribusi bagi pencapaian visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati untuk lima tahun kedepan.
“Renstra Setda kabupaten minahasa merupakan instrumen awal untuk mengukur kinerja di setiap bagian baik terkait pencapaian awal guna menciptakan suatu tujuan maupun sasaran yang telah ditetapkan .” Ujar Siangian
Lanjutnya Diharapkan peran serta dari para kepala bagian serta para kasubag yang ada di lingkup setda kabupaten minahasa dalam penyusunan rancangan awal renstra karena terdapat data -data yang melekat pada bagian -bagian.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media