Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Bupati Terpilih Rakyat Minahasa, Ir. Royke Oktavianus Roring, M.Si, mengatakan untuk menempatkan seseorang dalam suatu jabatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan sesuai aturan.
“Asesment sangat penting para pejabat harus bekerja dan melayani masyarakat. Tunjukkan kinerja, bukan melakukan lobi atau pendekatan dengan cara-cara negatif.” Tutur Bupati ROR
Lanjutnya Jika ada oknum-oknum tertentu yang meminta uang dengan menjanjikan suatu jabatan, baik di esalon dua maupun tiga dilingkungan pemerintahan Kabupaten Minahasa, dalam kepemimpinan Royke Roring dan Robby Dondokambey tidak ada jual beli jabatan.
“Kinerja, dedikasi dan loyalitas antara lain yang dinilai. Kalau ada pejabat yang melakukan pendekatan dengan cara negatif, berarti yang
bersangkutan tidak menunjukkan kinerja yang baik selama ini atau tidak loyal.” Urai ROR
Menyinggung soal ada beberapa kepala sekolah baik SD maupun SMP yang akan pensiun, mantan Penjabat Walikota Manado itu mengatakan nota dinas akan ditandatangani oleh Wakil Bupati. kalau dulu nota dinas ditandatangani oleh Kepala Dinas, sekarang harus Wakil Bupati dan untuk definitif, kepala sekolahnya harus SK Bupati,” Ucapnya
Menambahkan kepada seluruh SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk tingkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Rakyat harus dilayani, karena pemerintah adalah pelayan rakyat,” pungkas mantan Ketua Bappeda Sulut.
(EffendyIskandar)