Jurnalline.com – TNG – Jaminan sosial merupakan hak setiap warga Negara dalam mencapai kesejahteraan, terutaman para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang di beri amanah untuk malaksanakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, memberikan perlindungan dan menjadi jembatan para pekerja untuk dapat mencapai kesejahteraan. Perlindungan yang di miliki oleh BPJS ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib diberikan bagi para pekerja, baik pekerja formal (pekerja penerima upah/PPU) maupun informal (bukan Penerima upah/BPU).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvin G. Massasya mengatakan banyaknya perusahaan disektor industri non-migas Kota Tangerang selayaknya area ini menjadi salah satu prioritas perbaikan pelayanan. “Selain industri juga ada perdagangan, perbankan, home industri dan sektor jasa lain,” ucapnya saat membuka Kantor Cabang Tangerang Cikokol, di Kota Tangerang, Kamis (15/10/2015).
Total perusahaan di sektor industri, perdagangan dan jasa di Kota Tangerang berkisar 1.100 perusahaan. Salah satu kota di Provinsi Banten ini memiliki sekitar 300.000 – 350.000 orang pekerja. Jumlah ini hampir separuh pekerja yang ada di Banten sejumlah 922.981 orang.
Gedung kantor cabang baru diresmikan, imbuh Elvin, untuk mempermudah pelayanan. BPJS mengklaim hendak mengutamakan kenyamanan peserta yang datang ke kantor-kantor cabang baik untuk memperoleh informasi, daftar maupun klaim.
“Kami harap gedung ini dapat membantu perbaikan kinerja BPJS Ketenagakerjaan khususnya area Cikokol bisa berjalan dengan baik,” pungkas Elvin.
Peresmian gedung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol dihadiri Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Kepala Kantor Wilayah Banten BPJS Ketenagakerjaan Hidayatullah Putra.
(Die 007 & Dian/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media