Jurnalline.com, Ternate (Maluku utara) – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu harus menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, yang menyatakan Calon Gubernur Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang ditetapkan oleh Bawaslu dalam rekomendasinya untuk mendiskualifikasi Paslon AGK-YA.
Putusan KPU tertera dalam hasil Rapat Pleno pengembalian keputusan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dengan nomor: 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018, yang menyatakan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Bahwa berdasarkan langkah-langkah pada angka 3, dinyatakan terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc. tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan pasal 71 ayat (2) uu 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara 2018,” tulis KPU
Menanggapi hal tersebut, Ketua Relawan Satu Hati AGK-YA, Sahrin Hamid meminta kepada semua pihak agar menerima putusan KPU, dan hentikan penyebaran berita bohong yang dapat mencederai demokrasi di Maluku Utara.
“Jadi dengan keluarnya putusan KPU, kami menyambut baik, dan tentunya dengan adanya surat tersebut, maka selesai sudah. Dan jangan ada lagi spekulasi dan hoax,” kata Sahrin saat dihubungi reporter jurnalline.com, via WA, Ternate, Kamis (8/11/2018).
Sahrin, yang juga Calon DPD RI ini mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengawal jalannya pesta demokrasi yang berjalan dengan lancar.
“Trimakasih kepada rakyat Maluku Utara, KPU, Aparat Keamanan dan semua pihak yang telah menjaga Maluku Utara aman dan demokratis,” pungkasnya
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media