JMS Kejati Sulut, Tim Penkum: Sosialisasi Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Kurban

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Tim Penyuluhan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH., Kepala Seksi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna Ikent Pelealu, SH.MH, Reny Hamel, SH, Heskiel Sumombo, SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus, Jumat (9/11/2018) melaksanakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula SMA 6 Manado yang di hadiri oleh gabungan siswa-siswi SMAN 6 dan SMKN 9 Manado.

Dihadapan para siswa-siswi, Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH selaku Narasumber, menjelaskan bahwa jika seseorang terlibat dalam masalah hukum baik sebagai Saksi maupun Korban, ada Lembaga Negara yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada Saksi dan/atau Korban yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Hal ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan bahwa dalam rangka membuka akses secara luas kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan, terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2018 LPSK telah menyelenggarakan layanan hotline/call center “148” dan aplikasi penerimaan permohonan online yang bisa di unduh melalui playstore.”

“Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan perlindungan, melakukan kosultasi dan mendapatkan informasi sekaligus mengetahui status permohonan perlindungan dari pemohon atau masyarakat yang membutuhkan layanan perlindungan LPSK,” Terang Malaka

Kasie Penkum Kejati Sulut Mallaka berharap semoga dengan adanya program ini dapat menggugah kesadaran hukum masyarakat untuk bersaksi dan menyampaikan permohonan perlindungan demi terciptanya penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan tidak memihak.

Sementara itu ditambahkan Kepala Seksi E Khathryna Ikent Pelealu, SH, MH, mengatakan bahwa berdasarkan pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, salahsatu tugas Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut kata Ikent, dilaksanakan salahsatunya dengan Program JMS salahsatu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa yang taat hukum sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik.”

Banyak definisi hukum menurut para ahli tetapi hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang jika dilanggar ada sanksinya.

“Mencontohkan beberapa aturan yang ada di lingkungan sekolah yang bila dilanggar pasti ada sangsi dari pihak sekolah, seperti terlambat masuk sekolah, bolos sekolah, merusak fasilitas sekolah, mencoret-coret dilingkungan sekolah serta menggunakan atribut sekolah tidak sesuai aturan dari sekolah yang bersangkutan.” Jelasnya

Diketahui ada beberapa tindak pidana yang banyak melibatkan generasi muda dewasa ini yakni penyalahgunaan Narkoba, menghirup lem ehabon, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan, mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm, Ada juga yang menjadi korban Trafiking (perdagangan orang) serta memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial.

“Untuk adik-adik yang hadir saya berarap tidak ada yang akan terlibat dalam hal-hal tersebut. Itu hanya akan merusak masa depan adik-adik. Tugas adik-adik adalah belajarlah dengan baik dan belajarlah dengan giat dan jangan sampai terjerumus kepada dalam hal-hal yang tidak baik tersebut” tegas Ikent

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.