Jurnalline.com, Kayuagung – Seharusnya orang tua menjadi panutan hidup anak. Tetapi apa yang dilakukan tersangka Rusmin (48) warga Desa Srikaton Jalur 10 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin tersebut tidak patut dicontoh. Tersangka tega mencabuli anak kandung sendiri sebut saja namanya Rumput.
Akibat perbuatan tersangka yang tidak senonoh itu, akhirnya Polsek Air Sugihan menangkap Rusmin berdasarkan laporan keluarga korban. Sehingga Rusmin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Informasi yang dihimpun wartawan, tersangka bersama anaknya membuka warung kecil-kecilan di lokasi Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI. “Saat malam hari tersangka ini tergiur atas kemolekan tubuh korban yang sudah mulai tumbuh remaja, tepatnya pada, Rabu (28/10) pukul 02.00, tersangka meremas payudara dan menggosok-gosokan kemaluannya ke kemaluan korban,” kata Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kapolsek Air sugihan AKP Darmanson yang menirukan perkataan korban, Jumat (30/10).
Atas perbuatan tersangka, korban tidak terima dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya. “Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Air Sugihan, tanpa basa-basi, kita langsung tangkap tersangka di warungnya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” tutur Darmanson yang tidak main-main dengan kasus perlindungan anak dan perempuan.
Hasil pemeriksaan sementara, menurut AKP Darmanson, tersangka sudah 6 kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu, dalam waktu 5 bulan. “Tersangka bahkan memukuli korban jika tidak mau dicabuli, atas perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka Rusmin mengakui, jika dirinya telah mencabuli anaknya sendiri. “Saya akui sudah melakukannya pak, saya nekad melakukannya karena tergiur kemolekan tubuh anak saya yang baru beranjak dewasa,” singkatnya.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media