Jurnalline.com – JKT – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait gugatan perdata pembakar hutan dan lahan. Surat itu penting sebagai legal standing jaksa melawan para pembakar hutan.
“Mengenai gugatan perdata, kami menunggu kalau kita diberikan surat kuasa khusus baru kita mempunyai legal standing mewakili negara dalam gugatan perdata,” kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Prasetyo mengibaratkan bahwa dalam kasus perdata jaksa bertindak sebagai pengacara negara. Sementara kliennya yaitu Indonesia dan surat kuasa khusus itu sebagai surat untuk memberikan kuasa bagi jaksa sebagai pengacara negara.
“Jaksa hanya bekerja kalau ada surat kuasa khusus seperti pengacara, kliennya ya negara,” ucap Prasetyo.
Salah satu perusahaan yang telah dihukum yaitu PT Kallista Alam yang terbukti membakar 1.000 hektare hutan. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis denda kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 366 miliar yang termasuk vonis tertinggi untuk pelaku perusakan lingkungan sepanjang sejarah di Indonesia.
“Tidak bisa maksa (untuk eksekusi). Kalau ada surat kuasa khusus, akan kita lakukan. Mengenai korupsi kita lihat apakah ada penyalahgunaan wewenang di sana. Ini pelaku kan banyak masyarakat dan beberapa perusahaan sawit, kalau unsur tidak terpenuhi rasanya tindak pidana korupsi akan sulit diterapkan,” jelas Prasetyo.
{Zeet/jhon/red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media