Jurnalline.com – OKI – Baru 180 tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diprediksi akan terus bertambah masuk OKI. Kewenangan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) harus meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing dalam mengontrol pekerja asing yang datang, Rabu (4/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Aris Panani SP MSi mengatakan, semenjak dibangunnya pabrik kertas terbesar di asia tenggara PT OKI Pulp and paper Mills di Kecamatan Air Sugihan OKI, banyak warga negara asing (WNA) yang bekerja di wilayah perairan tersebut sebagai tenaga kontruksi.
Masih kata Aris, berdasarkan laporan dari perusahaan, sebanyak 180 tenaga kerja asing yang bekerja sebagai tenaga kontruksi di PT OKI pulp and paper Mills. “Untuk sementara mereka hanya cukup melapor saja di Disnaker, mengenai Izin Tenaga Kerja Asing itu dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja, tetapi untuk memperpanjang izinya dilakukan di daerah tempat WNA itu bekerja,” kata Aris.
Untuk di Kabupaten OKI, mereka hanya sebatas melapor saja, untuk memperpanjang izin belum belum bisa di Kabupaten OKI, karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perpanjangan izin tenaga kerja asing.
“Sekarang ini Raperdanya sedang kita susun, untuk menarik retribusi dari perpanjangan Izin Tenaga kerja asing, kita targetkan tahun 2016 Perda sudah bisa diterapkan, sehingga WNA yang bekerja di OKI sudah bisa mengurus perpanjangan Izin di OKI, tidak harus ke Provinsi, ini tentu dapat menambah PAD, biaya perpanjangan Izin Tenaga Kerja asing itu biayanya 1000 dolar,” terang Aris.
Selain untuk menambah PAD, menurut Aris dengan adanya Perda tersebut, pihaknya dapat maksimal melakukan pengawasan terhadap WNA yang bekerja di OKI.
Terpisah, Manajemen PT OKI Pulp and Paper Mills, Gadang Harto Hartawan kepada wartawan membenarkan, kalau banyak WNA yang bekerja sebagai kontraktor dan tenaga kontruksi dalam pembangunan PT OKI Pulp and paper.
“Memang banyak tenaga kerja asing, rata-rata mereka bekerja sebagai tenaga kontruksi, kalau jumlahnya saya kira lebih dari 180 orang, rata-rata dari Korea, mengenai izinnya itu lengkap yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, kemudian di Kabupaten OKI kita sudah laporkan,” singkatnya.
(Novi/mb/sa/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media