Belum Seumur Jagung Pergub Unjuk Rasa Diganti

Belum Seumur Jagung Pergub Unjuk Rasa Diganti
Spread the love

Jurnalline.com – JKT – Akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Setelah banyak menuai kritik dari berbagai kalangan.

Namun, Pemprov DKI Jakarta telah  menerbitkan kembali Pergub baru bernomor 232 tahun 2015 dengan perihal yang sama akan tetapi ada beberapa hal yang diganti.

“Kami perhatikan, sejak diteken, Pergub 228 banyak reaksi dari publik termasuk dari media. Kemudian, setelah dicek ulang ternyata Pergub itu juga bertentangan dengan aturan di atasnya (UU). Makanya Pergub 228 dicabut dan diganti dengan Pergub 232,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Lanjut Ratiyono, “Dalam materi Pergub yang baru, hanya difokuskan pada perubahan Pasal 4, yakni tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa”, ujarnya pada Jurnalline.com.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tiga lokasi yang ada pada Pergub sebelumnya bukanlah lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang ‘disediakan’ oleh Pemprov DKI bagi para demonstran.

Sedangkan kegiatan penyampaian pendapat pada ruang terbuka dilaksanakan pada kurun waktu pukul 06.00-18.00.

Perubahan lainnya terdapat pada tidak ada lagi poin-poin yang mengatur tentang parkir pada tempatnya, tidak melakukan pawai/konvoi, dan tidak ada jual beli perbekalan.

Pada Pergub yang baru, ketiga poin tersebut digabungkan menjadi imbauan agar pengunjuk rasa menggunakan lokasi aksi yang disediakan dan tetap memarkirkan kendaraannnya dengan tertib.

Dengan demikian, kata dia, perubahan tersebut dalam Pergub 232 tidak memuat mengenai larangan dan sanksi.

Sebelum mengakhiri perbincangan beliau menegaskan “Ada sekitar tujuh pasal yang kita hilangkan,” pungkasnya.

(Zeet/Hdyt/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.