Jurnalline.com, Tangerang – Pembangunan perumahan diberbagai tempat memang salah satu kemajuan yang harus terus dilakukan. Namun tak jarang pihak pengembang tidak memperhatikan dampak pembangunannya di wilayah sekitar. Seperti halnya di wilayah Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.
Dimana pihak pengembang perumahan Sepatan Grande diduga tidak mengantongi izin.
Yang mana pihaknya terus membangun dan tidak mengindahkan dampak lingkungan, sehingga dari pekerjaan tersebut membuat susah warga sekitar karena kebanjiran akibat saluran air tersumbat.
Agus Ginanjar ketua Forum Kajian dan Investigasi Independent (FKII) mengemukakan, dari hasil investigasi dan kajiannya, ia meminta Pemerintah untuk meninjau ulang perizinan serta Unit Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Unit Pengelolaan Lingkungan (UKL) Perumahan yang berada di wilayah Desa Tegal Kunir kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang (1/1/2019).
Hal tersebut dilakukan lantaran rumah warga terkena banjir karena adanya beberapa saluran yang tertutup material tanah urugan yang dilakukan oleh Pengembang Perumahan.
“Saya melihat adanya banjir disinyalir akibat dari pengembang yang tidak mengindahkan kepentingan lingkungan sekitar,” kata Agus.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang meninjau ulang UPL dan UKL atau Izin sesuai dengan Perundang Undangan No 32 tentang Lingkungan Hidup.
“Jangan sampai pembangunan yang dilakukan pengembang mengorbankan warga sekitar dan mengalami berbagai kerugian akibat pembangunan itu,” Tukasnya.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media