Jurnalline.com, Jakarta – PT Andalan Finance Indonesia suatu perusahaan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum RI dan telah terdaftar,Serta di awasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Andalan Finance Indonesia merupakan Perusahaan yang sudah berdiri sejak 50 tahun lalu dan bergerak di bidang pembiayaan otomotif.
Yuni Friantini, adalah salah satu konsumen PT Andalan Finance Indonesia, yang mengalami Laka Lantas di Tarahan Lampung Selatan, pada Maret 22 Maret 2018 lalu, dan telah melaporkan serta memberikan surat keterangan Kecelakaan ke pihak Andalan pada 02 April 2018, guna mengurus asuransi kecelakaan pada Andalan.
“Saya sudah melengkapi berkas keterangan Kecelakaan, sebagai syarat pengurusan asuransi di Andalan, tapi sampai sudah mau setahun belum juga ada kejelasan kapan asuransi kecelakaan itu dapat di cairkan, “ungkap Yuni pada awak media Jurnalline.com.
Andalan Finance yang beralamat di Jl. Meruya Hilir no.88 Meruya Utara. Ruko Business Park Kebon Jeruk Block 1-9 Jakarta Barat, ini tidak pernah sekalipun menelepon atau memberikan kabar pasti kapan dan berapa kisaran asuransi yang akan diterima nya, “Yuni juga menambahkan, “padahal saya sudah melengkapi semua persyaratan yang berlaku di Andalan, termasuk membayar selama tiga kali lagi pasca kecelakaan itu, walaupun keadaaan mobil sudah tidak bisa di pakai lagi (hancur), “ujarnya.
Pantauan Jurnalline.com, tidak ada respon baik dari Andalan, saat Yuni mendatangi PT Andalan Finance, Kamis kemaren 3 Januari 2019.
Saat Jurnalline mengkonfirmasi pihak PT Andalan, tampak sedikit gugup dalam menanggapi semua pertanyaan dari Yuni dan bernard sebagai penerima kuasa dalam proses claim asuransi korban, selalu memberikan jawaban yang sama seperti sebelumnya, “menunggu Banding” hingga meminta waktu sampai 10 hari kedepan lagi, yang akhirnya salah seorang staf itu masuk kedalam kantor selama beberapa menit, dan keluarlah Kepala administrasi kantor yang belakangan kami ketahui bernama Retno, dengan nada sedikit emosi, sambil melangkah pergi meninggalkan kantor, padahal kami sudah menunggunya lama.
“Sebagai perusahaan jasa otoriter seharusnya Andalan bersikap lebih humanis dan sopan terhadap konsumen, ujar Bernard, salah satu pihak penerima kuasa dari keluarga yuni, yang ikut mendampingi Yuni”,kemaren.
“Sikap inilah yang membuat kami penasaran,dan kami akan melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atas dasar kekecewaan kami yang tidak juga mendapatkan kepastian dari Andalan, “ujar Bernard.
Bernard juga menambahkan, “Saya sebagai penerima kuasa sekaligus masih ada hubungan keluarga dengan konsumen(Yuni)”, dan yuni sudah memberikan Kuasa pada saya untuk membantu memproses asuransi kecelakaan yang dialaminya, dan saya akan terus mendampingi yuni untuk memproses masalah ini, hingga tuntas, dan Kami besok akan ke BPSK, “ujarnya.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media