Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang (Banten) – Tim Unit 4 Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba jenis sabu – sabu, dengan menangkap satu pelaku yang berinisial UM (33) di sebuah rumah tepatnya di Kampung Kelapa Indah Rt. 03/ Rw. 04 Kelurahan Kelapa Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (04/01/2019) yang lalu, sekira pukul 00.20 WIB
Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka UM (33), petugas Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang disimpan didalam sebuah handphone merk strawberry yang berwarna hitam dengan berat brutto 0,33 gram.
Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi Priadinata, Minggu, (06/01/2019) membenarkan atas penangkapan terhadap terduga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berdasarkan No. LP/ A/01 /I/2019/Resta. Tng.
“Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku peredaran narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah – langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata.
“Saat ini terduga tersangka bersama barang bukti, di bawa ke Mapolres Kota Tangerang Polda Banten, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media