Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Setelah sekian lama kasusnya berproses di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rudi Erawan Bupati Non Aktif Halmahera Timur akhirnya diusulkan proses pemberhentiannya oleh Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc ke Kementerian Dalam Negeri Melalui surat Gubernur Nomor 131/019/G Tanggal 7 Januari 2019.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Miftah Baay, Mengapa baru diusulkan proses pemberhentianya saat ini, karena sesuai ketentuan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur harus dan menunggu sampai proses hukumnya inkrah terhadap perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut.
“Tentunya gubernur harus berhat-hati dalam mengusulkan proses pergantian ini. Sebagaimana ketentuan pasal 83 ayat (4) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, Kepala Daerah yang terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diberhentikan oleh Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan oleh Menteri untuk Bupati/Walikota,” kata Miftah dalam rilis yang diterima reporter Jurnalline.com melalui pesan whatsapp, Rabu (9/1/2019).
Lebih lanjut Miftah Baay menjelaskan, Dalam surat gubernur Nomor 131/019/G tanggal 7 Januari 2019 tersebut, poin utamanya adalah, mengusulkan pemberhentian sdr. Rudi Erawan berdasarkan salinan perkara Nomor : 46/Pid.sus-TPKJ/2018/PN.Jkt., atas kasus tindak pidana korupsi.
Kemudian, mengusulkan pengangkatan Sdr. Ir Muh Din, sebagai Bupati Halmahera Timur, berdasarkan surat pengantar DPRD Nomor 174/03/2018 tanggal 21 November 2018.
Sebagaimana diketahui bahwa Ir. Muh din saat ini sebagai wakil bupati Halmahera timur. Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri akan memproses Surat keputusan Pemberhentian dan Pengangkatannya.
Dia berharap, pemerintahan di bagian timur halmahera itu kembali normal paska pengusulan pergantian Rudi Erawan.
“Dengan usulan pergantian ini, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten Halmahera timur kembali dapat berjalan secara normal. Tinggal selanjutnya DPRD Kabupaten Halmahera Timur nantinya segera memproses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Halmahera Timur yang ditinggalkan Sdr. Ir. Muh Din,” pungkasnya
(YUDI/HMS)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media