Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) – Satuan Brimob Polda Banten laksanakan sidang kedisiplinan terhadap 3 orang anggota yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sidang bertempat di Aula Mako Satuan Brimob Polda Banten, Rabu, (09/01/2019), sekiranya pukul 08:00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Komandan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Reza Herasbudi membenarkan telah dilakukan sidang kedisiplinan terhadap 3 anggota Satuan Brimob Polda Banten yang melanggar aturan, yaitu Brigadir Pol Erik Syarifudin, Bripda Pol Okta Prima S. dan Bharatu Pol Wahyu Sulandri.
“Sidang disiplin terhadap anggota merupakan wujud dari program Kapolri Jenderal Pol M. Tito Karnavian, bahwa setiap anggota yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya bagi anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan sebagai wujud kepedulian dan untuk memberikan motivasi bagi rekan kerja lainnya,”terang Kombes Pol Reeza.
Selanjutnya, Komandan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Reeza menambahkan, proses sidang disiplin dilaksanakan setelah ada tahapan – tahapan yang dilakukan seperti memberikan peringatan, memberikan teguran serta mengajak untuk merubah perilaku yang melanggar menjadi kerja yang lebih baik lagi.
“Apabila anggota yang bersangkutan telah dilakukan proses tersebut dan tetap melakukan pelanggaran maka akan dilakukan proses pemeriksaan sampai dengan sidang sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kombes Pol Reeza Herasbudi.
Untuk diketahui, hasil dari sidang kedisiplinan terhadap tiga orang anggota Satuan Brimob Polda Banten tersebut adalah, Brigadir Pol Erik Syarifuddin dengan sangsi patsus 14 hari, Bripda Pol Okta Prima S. dengan sangsi patsus 14 hari dan Bharatu Pol Wahyu Sulandri dengan sangsi 21 hari, Tunda UKP 2 periode dan Tunda Dik 1 Tahun.
(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media