Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Kali ini kantor pelayanan Publik Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang didatangi Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan untuk diberikan himbauan dan sosialisasi terkait gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Khususnya kepada warga masyarakat dan Perangkat Desa yang berurusan dengan pelayanan Publik di Kantor Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Minggu (13/01/2019) pagi.
Adapun tujuan sosialiasi dan Himbauan terkait Saber Pungli adalah agar petugas yang berkerja pada bagian pelayanan Publik dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak melakukan perbuatan pungli.
“Kita tahu bahwa perbuatan Pungli itu tidak berdiri sendiri, ada yang memberi dan menerima dengan tujuan memudahkan segala urusan atau meminta imbalan uang dari apa yang dikerjakan, itu jelas perbuatan melanggar hukum,” ucap Brigadir Yoyon dalam himbauannya.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K, M.H mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini adalah salah satu langkah bentuk pencegahan secara kontinu terhadap kegiatan pungli yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan upaya pencegahan yang kami lakukan agar di wilayah hukum Polres Serang tidak terjadi kegiatan Pungli. Stop Pungli jangan memberi – jangan menerima lawan dan laporkan jika anda melihat atau mengalami pungli, hubungi call center 087777707517 via : telpon, sms, whatsapp,” ujar Kapolres Serang.
Tim Satgas Saber pungli di setiap daerah sudah dibentuk termasuk di Kabupaten Serang, dimana sebagai ketua Satgas Saber Pungli di Kabupaten Serang adalah Waka Polres Serang Kompol Agung Cahyono, S.I.K.
Lebih lanjut dikatakan Akbp Indra Gunawan, bentuk sosialiasi dan himbauan berupa penyampaian informasi terkait Saber Pungli berupa Baner dan Sticker Saber Pungli yang bertuliskan
“Saya berharap dengan kegiatan yang dilakukan ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan oleh oknum pelayanan publik maupun warga masyarakat yang tidak paham terkait masalah dirinya menjadi korban dari sebuah perbuatan pungli untuk itu korban dapat melaporkan kepada petugas Tim Saber Pungli yang sudah terbentuk melalui nomor telpon yang sudah kita berikan,” pungkas AKBP Indra Gunawan.
(Ags/ Bid Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media