Angin Segar ASN Pemprov Malut di Awal Tahun 2019

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Pemerintah Provinsi Maluku Utara di tahun 2019 ini berkomitmen memenuhi hak Aparatur Sipil Negara (ASN). Hak berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dijanjikan akan dibayar bulan Januari 2019.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bambang Hermawan kepada awak media di Kantor Gubernur Malut, Gusale Puncak, Sofifi, Senin (14/1/2019).

“Gubernur sampaikan kepada saya (Bambang) untuk selesaikan dibulan Januari ini terhadap tunggakan TPP,”kata Bambang

Dia bilang, Gubernur mau menerapkan sanksi kepada ASN yang tidak disiplin, baik kehadiran maupun kinerja. Sebelum melaksanakan, maka Gubernur wajib untuk menyelesaikan hutang di tahun 2018.

Bambang menjelaskan, terjadinya hutang TPP di tahun lalu akibat penyertaan anggaran hanya 1 semester. Kendati demikian, ada ASN di beberapa SKPD yang TPP-nya dibayar hingga 11 bulan.

“kenapa TPP harus menunggak, karena anggarannya hanya 6 bulan,” terangnya

Dia menyebutkan, tunjangan yang diberikan kepada pejabat eselon I yakni Sekda sebesar Rp. 20 juta per bulan, Asisten dan Staf Ahli Gubernur Rp. 15 juta, eselon II Rp. 10 juta, eselon III Rp. 5 juta, eselon IIIa Rp. 3 juta sekian.

Namun, Bambang menambahkan, bukan tanpa konsekuensi, dengan adanya Tunjangngan Penghasilan Pegawai, ada pos anggaran yang biasanya diterima setiap kegiatan, tidak lagi untuk saat ini.

“Tapi resikonya satu (singgle), itu rekomendasi dari Korsubgas KPK, jadi tidak ada lagi honor pengguna anggaran, honor PPTK, dan honor sosialisasi, tidak ada lagi,” pungkasnya

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.