Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) – Bidang Propam Polda Banten melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) bagi personel yg diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di ruang sidang Bidang Propam Mapolda, Senin, (14/01/2019).
Dengan terduga pelanggar Bharatu WL personil Polda Banten “Persidangan umum terkait tindak pidana terhadap Bharatu WL (anggota Polri) dan Saudara A (warga sipil) sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Serang dengan putusan kurungan selama 5 bulan penjara,” terang Kabid Propam AKBP Yulianus Yulianto.
Dijelaskan Kabid Propam AKBP Yulianto, Bharatu WL telah melakukan pelanggaran berupa menurunkan citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri serta telah mendapatkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Terhadapnya dipersangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Hasil putusan sidang KEPP kita tadi pagi, Bharatu WL dijatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri karena prilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela,” ujar AKBP Yulianto.
Selanjutnya, Kabid Propam AKBP Yulianto menyampaikan agenda saat persidangan yaitu dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, terduga pelanggar dan bukti – bukti, pembacaan persangkaan, tuntutan dan pembacaan putusan. Kemudian, putusan sidang Komisi Kode Etik tersebut dituangkan kedalam Surat Keputusan Nomor : PUT KKEP/01/I/2019/KKEP tanggal 14 Januari 2019.
(Ags/ Bid Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media