Jurnalline.com – JKT – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana mati kepada M Zaini Jamaludin karena kasus penyelundupan ganja 1,2 ton. Atas vonis itu, Zaini menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Usai dibacakan putusan, ketua majelis hakim M Tatas menanyakan kepada Zaini apakah mau mengajukan keberatan atau tidak.
“Saudara berhak mengajukan keberatan atau banding atas vonis ini?” tanya hakim M Tatas, di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (19/11/2015).
Atas vonis itu, Zaini langsung menghampiri kuasa hukumnya. Usai diskusi sekitar 3 menit, Zaini kembali duduk di kursi terdakwa. Tetapi, jawaban Zaini mengejutkan majelis hakim.
“Saya menerima Pak,” jawab Zaini singkat.
Jawaban Zaini, pun membuat hakim M Tatas dan 2 anggota majelisnya kaget. Bahkan M. Tatas tetap memberi tahu kalau upaya banding masih bisa dilakukan dalam durasi 7 hari pasca putusan.
“Saudara tetap punya waktu 7 hari untuk ajukan banding,” ucap Tatas menutup sidang.
Zaini divonis mati karena terbukti sebagai kooridinator pengiriman ganja seberat 1,2 ton. Yang membuat Zaini dihukum mati karena dia pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya. Dia pernah mengirim ganja seberat 300 kg pada September 2014.
Dia juga pernah dipidana atas kasus illegal loging. Majelis menganggap tindakan Zaini mengancam keselamatan bangsa.
Sikap Zaini merupakan sikap yang langka. Umumnya para terdakwa narkoba dengan berjumlah puluhan kg ganja memilih banding dan terus menggunakan hak hukumnya untuk menghindari timah panas regu tembak. Sikap Zaini merupakan sikap terdakwa kedua di Indonesia di kasus narkoba. Sebelumnya dilakukan oleh Jamil yang menerima dihukum mati oleh PN Siak karena menjadi gembong 8 ton ganja. Sayang sungguh disayangkan, jaksa malah mengajukan banding sehingga hukuman Jamil berubah menjadi penjara seumur hidup.
{Zeet/hdyt/red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media